PPIU Belum Ajukan Visa Umrah

- Rabu, 4 November 2020 | 21:43 WIB

TANJUNG REDEB – Kerajaan Arab Saudi telah membuka kembali keberangkatan umrah dari Indonesia. Jamaah umrah pada 1441 Hijriah yang tertunda karena pandemi Covid-19 pun sudah diizinkan untuk melaksanakan umrah.Bahkan, visa untuk calon jamaah umrah Indonesia sudah ada yang diterbitkan.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah  Kementrian Agama (Kemenag) Berau, Zaelani, mengaku telah menerima informasi bahwa Kerajaan Arab Saudi sudah menertibkan visa umrah untuk Indonesia. Namun, untuk travel perjalanan ibadah umrah di Kabupaten Berau masih mengikuti arahan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI). 

“Asosiasi sudah mengeluarkan surat keputusan secara tertulis bahwa memang sudah ada izin dari Kerjaan Arab Saudi untuk warga Indonesia yang ingin berangkat umrah,” ujar Zaelani, belum lama ini.

Dikatakannya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kabupaten Berau masih melihat perkembangan kebijakan di Arab Saudi. Artinya, untuk sementara waktu PPIU Berau belum ada mengajukan visa pemberangkatan umrah ke tanah suci. “PPIU Berau sampai saat ini belum mengajukan visa untuk tahun 2020. Untuk di tahun 2021 itu ada tetapi kita belum bisa memastikan berapa yang akan berangkat umrah,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 28 Oktober lalu Dewan Pengurus Pusat  AMPHURI sudah mengeluarkan edaran bahwa pelaksanaan umrah 1442 H telah dibuka dengan pembatasan atau beberapa persyaratan.

Jamaah Indonesia sudah diperbolehkan melaksanakan umrah dengan kuota harian 800 hingga 1.000 jamaah, serta jamaah yang diperbolehkan berangkat umrah usia 18 sampai 50 tahun. Visa umrah dapat dikeluarkan pada 1 November dengan pengajuan visa minimal 50 pax. Setelah mendapatkan kota visa, pihak travel memiliki waktu maksimal 24 jam untuk input manifest dan data tiket. Dan yang jelas, jamaah diwajibkan untuk test PCR dengan rekanan yang telah ditunjuk pihak Airlinies dengan masa berlaku 72 jam sebelum keberangkatan. 

“Itu adalah beberapa persyaratan yang harus di lakukan oleh para calon jamaah yang mana sudah terlampir dari Dewan Pengurus Pusat AMPHURI,” pungkasnya. (*/aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X