TANJUNG REDEB – Dua pekan lebih usai Fransisca ditemukan tewas di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, Teluk Bayur. Polres Berau mengungkap hasil visum wanita berusia 25 tahun tersebut.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kanit Resum, Ipda Dito Nugraha menyampaikan, hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, menyimpulkan korban meninggal karena dijerat di bagian leher. Sehingga membuat korban kehabisan oksigen dan meninggal dunia.
“Bukti-buktinya sudah lengkap. Ada kekerasan terutama pada leher dan luka lebam di bagian tangan korban,” katanya saat dikonfirmasi awak media ini. Ditanya mengenai dugaan korban tengah berbadan dua? Dito tidak membenarkannya. Disebutnya, korban hanya mengancam pelaku dengan mengaku hamil. “Hasil visum korban tidak hamil, jadi dipastikan bahwa korban hanya mengancam," ujarnya.
Meski begitu, sampai saat ini ia menerangkan, kasus pembunuhan ini masih dalam penyelidikan Polres Berau. Dengan tersangka RA (33) masih dalam pemeriksaan. Apabila telah selesai, akan dilanjutkan ke tahap dua dan reka adegan. “Untuk pelaku masih satu orang dan akan diperiksa lebih lanjut lagi,” singkatnya.
Seperti diketahui, jenazah Fransisca ditemukan tewas pada Rabu (21/10) lalu. Ia ditemukan dengan posisi tangan terikat serta mulut terlakban di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai. (hmd/arp)