Pengajuan BPUM Masih Dibuka

- Rabu, 4 November 2020 | 22:01 WIB
AJUKAN BERKAS: Salah seorang pengusaha mikro saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM.
AJUKAN BERKAS: Salah seorang pengusaha mikro saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM.

TANJUNG REDEB – Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Berau terus menyerap pengajuan bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) oleh masyarakat untuk gelombang kedua.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), Disperindagkop Berau, Hasnawati mengatakan, BPUM telah diatur melalui Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Mikro. 

Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. “Sekaligus menghadapi ancaman perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19,” katanya kepada awak media ini.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan BPUM, ia menerangkan persyaratannya harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan melalui usulan dari calon penerima. Selanjutnya, pelaku usaha tersebut bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS), BUMN, BUMD, aparat TNI-Polri dan tidak sedang memiliki angsuran di bank manapun.

"Besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp 2.400.000 setiap pelaku usaha mikro yang mengajukan," terangnya.

Lanjut wanita berhijab ini, untuk izin usaha, pihaknya tidak mengisyaratakan hal tersebut. Karena khawatir yang mengajukan nantinya bukan pelaku usaha mikro, melainkan pelaku usaha kecil, menengah dan ke atas. Di mana pelaku usaha mikro disebutnya seperti penjual gorengan, penjual sayur hingga penjual bakso.

Perihal kuota BPUM, Hasnawati mengungkapkan Pemerintah Pusat akan membantu sebanyak tiga juta penerima untuk gelombang kedua. Jumlah itu turun dibandingkan gelombang pertama yang mencapai sembilan juta penerima. 

“Kami sudah mengajukan ke pusat sebanyak 1.400 pelaku usaha mikro. Dan kami masih membuka pengajuan hingga Pemerintah Pusat menutup pengajuan,” tuturnya.

"Jadi bagi masyarakat yang saat ini belum mengajukan dan merasa memenuhi syarat, bisa segera mendaftarkan ke kantor kami (Disperindagkop)," pungkasnya. (*/uga/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X