TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Berau Yudi Artangali sebut, dari 56 ribu rumah di Kabupaten Berau 8 ribu rumah masuk kategori tidak layak huni.
Adapun rumah tidak layak huni sebagaimana kriteria Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) antara lain adalah konstruksi yang kuat, luas bangunan, sanitasi yang baik, serta tersedianya jaringan air bersih di rumah tersebut.
Tahun ini pun sebut Yudi, ada 140 rumah yang akan mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau dikenal dengan sebutan bedah rumah.
Itu juga jelasnya terdiri dari tiga sumber pendanaan yakni 60 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, 60 dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sisanya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Masing-masing rumah mendapatkan dana pembangunan Rp 17,5 juta untuk biaya perbaikan, yang terdiri dari Rp 15 juta untuk kebutuhan membeli bahan material dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang," sebutnya diwawancara belum lama ini.
Ditegaskannya, dalam memilih penerima bantuan ini pihaknya melakukan seleksi termasuk dengan peninjauan langsung. Adapun kriteria utama penerima BSPS ialah sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan hak atau memiliki surat yang sah, menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya, hingga berpenghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan.
Adapun pembenahan tentu akan dilakukan secara bertahap, terlebih berkurangnya anggaran akibat pandemi Covid-19. "Pemerintah akan mengupayakan perbaikan seluruh rumah tidak layak huni, namun dilakukan secara bertahap,” pungkasnya. (*/aky/sam)