Raperda Inisiatif Dewan Tak Dilanjutkan

- Selasa, 10 November 2020 | 19:59 WIB
DISKUSI PUBLIK: DPRD Berau menggelar diskusi publik terkait Raperda inisiatif dewan tentang Pengaturan Alur Sungai, kemarin (9/11)
DISKUSI PUBLIK: DPRD Berau menggelar diskusi publik terkait Raperda inisiatif dewan tentang Pengaturan Alur Sungai, kemarin (9/11)

TANJUNG REDEB – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Berau tentang Pengaturan Alur Sungai, terancam tidak dilanjutkan.

Wakil Ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai, menyebutkan sebelum raperda tersebut dibahas dan disahkan, ada beberapa tahapan yang perlu dilalui. Seperti kajian, diskusi publik, dan penjabaran hasil kajian. Namun dalam perjalanannya, ada beberapa kendala untuk melanjutkan raperda ini. Seperti regulasi yang diatur dalam Raperda Pengaturan Alur Sungai sudah banyak diatur oleh pemerintah pusat.

“Jadi inisiatif dewan untuk membuat raperda tersebut cukup berat. Kemungkinan tidak bisa dilanjutkan,” ujar Rifai, usai memimpin diskusi publik terkait Raperda Pengaturan Alur Sungai, Senin (9/11).

Karena itu, menurut Rifai, pihaknya akan melakukan rapat mengenai pengganti raperda, menjadi Raperda Pengaturan Alur Pelayaran. Menurutnya ada perbedaan antara pengaturan alur sungai dengan pengaturan alur pelayaran.

Untuk pengaturan alur sungai, menurutnya, banyak potensi yang bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Tetapi jika mengatur alur pelayaran, akan minim pendapatan. “Jadi terkait alur pelayaran akan dipelajari terlebih dahulu, kelemahannya di mana,” jelas Rifai.

Sementara itu, menurut Pelaksana Jabatan Asisten II Setkab Berau, Samsul Abidin, di Kabupaten Berau tidak ada transportasi laut. Sehingga jika raperda tersebut diperdakan, maka belum bisa dimanfaatkan di Berau, meskipun bisa mempengaruhi PAD. Apalagi banyak regulasi yang sudah dibuat pemerintah pusat. “Bisa dibilang percuma saja. Apa yang mau diatur,” katanya.

Ia mengatakan, hak dewan memang untuk mengusulkan raperda. Sementara Pemkab Berau hanya meluruskan hasil kajian yang dilakukan oleh DPRD dan perguruan tinggi. “Sudah kami terima hasil kajiannya. Sudah kami teliti dan kaji. Maka dari itu, raperda ini tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Menurutnya, meskipun dipaksakan dan lolos di Pemkab Berau, namun ia memastikan raperda tersebut akan dibatalkan di provinsi. Melihat banyaknya regulasi yang diatur dan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. “Jadi pasti dibatalkan provinsi,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X