Ia mengatakan, hak dewan memang untuk mengusulkan raperda. Sementara Pemkab Berau hanya meluruskan hasil kajian yang dilakukan oleh DPRD dan perguruan tinggi. “Sudah kami terima hasil kajiannya. Sudah kami teliti dan kaji. Maka dari itu, raperda ini tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun dipaksakan dan lolos di Pemkab Berau, namun ia memastikan raperda tersebut akan dibatalkan di provinsi. Melihat banyaknya regulasi yang diatur dan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. “Jadi pasti dibatalkan provinsi,” pungkasnya. (hmd/har)