TANJUNG REDEB - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia akan menaikkan nilai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 bagi daerah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T, serta sekolah kecil dengan jumlah murid yang sedikit.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Berau, Suprapto, belum bisa memastikan apakah sekolah di Kabupaten Berau termasuk menerima kenaikan dana BOS itu. Apalagi kata dia, pihaknya belum menerima surat edaran terkait kebijakan Kemendikbud tersebut. “Kami masih menggunakan metode lama dalam menyalurkan dana BOS,” ujarnya kemarin (9/11).
Menurutnya, selama belum menerima edaran resmi dari Kemendikbud, pihaknya masih menggunakan sistem 2020 untuk penyaluran dana BOS.
Dia menambahkan, tahun ini, penyaluran dana BOS terbagi menjadi 3 tahap. Untuk tahap pertama dicairkan 30 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 30 persen.
“Untuk SD menerima Rp 900 ribu per siswa per tahun. Sementara tingkat SLTP menerima Rp 1,1 juta per siswa per tahun. Untuk siswa SDLB dan SMPLB menerima Rp 2 juta per siswa,” jelasnya.
Suprapto menuturkan, dana BOS tahun 2020 meningkat dari tahun 2019, sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan untuk SDLB dan SMPLB tidak ada perubahan. “Penyaluran dana BOS 2020 sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS,” pungkasnya. (hmd/har)