Ngaku Bawa Bom di Tasnya, Penumpang Pesawat Ini Diamankan

- Selasa, 10 November 2020 | 20:04 WIB
DIAMANKAN: Salah seorang penumpang Bandara Kaliamarau sempat diamankan di Mapolsek Teluk Bayur karena mengaku membawa bom.
DIAMANKAN: Salah seorang penumpang Bandara Kaliamarau sempat diamankan di Mapolsek Teluk Bayur karena mengaku membawa bom.

TELUK BAYUR – Kepala Seksi (Kasi) Teknik Operasi Bandar Udara (Bandara) Kalimarau Budi Sarwanto, ingatkan setiap calon penumpang yang hendak melakukan penerbangan di Bandara Kalimarau tidak mengeluarkan komentar yang dapat meresahkan seluruh calon penumpang saat diperiksa oleh petugas.

Hal itu dia utarakan, menyusul tingkah salah satu penumpang yang diperiksa petugas pada Minggu (8/11) yang mengaku membawa bom di dalam tasnya. “Bercandaan terkait bom terlebih di lingkup bandara itu dilarang, jika ada yang melakukannya maka akan proses, hal itu sesuai dalam Undang-Undang,” ujarnya kepada Berau Post, (9/11). Imbauan untuk tidak bergurau tentang itu juga diakunya, sudah dilakukan pihaknya dengan memasang sejumlah stiker, termasuk halnya sanksi yang dapat diterima jika melakukan hal tersebut.

“Saat itu calon penumpang sudah kami tanya hingga tiga kali dan pengakuannya selalu membawa bom, karena itu petugas bersama aparat keamanan yang ada langsung mengamankan orang tersebut beserta istrinya lalu dibawa ke Mapolsek Teluk Bayur,” jelasnya.

Hal itu juga dibenarkan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning. Namun katanya, petugas UPBU Kalimarau tidak melanjutkan hal itu ke proses hukum, sehingga penumpang tersebut hanya diberi sanksi ringan sebagai efek jera, termasuk halnya membuat pernyataan diri tidak mengulangi perbuatan yang sama lagi.

“Di mana pun itu saya harap jangan membuat lelucon soal bom karena hal itu pasti akan sangat meresahkan masyarakat lain. Jangan membuat gurauan yang berbahaya,” imbaunya.

Adapun ketentuan yang melarang gurauan tentang itu disampaikannya tertera dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi yang menyatakan keselamatan penerbangan dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.

“Dalam hal tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian benda, yang bersangkutan dapat dipidana penjara lama 8 tahun. Bila mengakibatkan matinya orang dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya. (*/aky/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X