UMK Berau 2021 Dipastikan Tidak Naik

- Rabu, 11 November 2020 | 20:52 WIB
TETAPKAN UMK: Dewan Pengupahan Kabupaten Berau menggelar rapat bersama Apindo dan perwakilan serikat pekerja, membahas mengenai UMK Berau 2021, kemarin (10/11)
TETAPKAN UMK: Dewan Pengupahan Kabupaten Berau menggelar rapat bersama Apindo dan perwakilan serikat pekerja, membahas mengenai UMK Berau 2021, kemarin (10/11)

TANJUNG REDEB - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2021 dipastikan tidak naik atau tetap sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp 3,3 juta. Hal itu ditetapkan dalam rapat pembahasan UMK 2021 antara Dewan Pengupahan Kabupaten Berau, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau, dan serikat pekerja/buruh, kemarin (10/11).

Rapat dipimpin oleh Juli Mahendra, selaku Kabid Hubungan Industrial sekaligus Sekretaris I Dewan Pengupahan Berau. Dalam rapat tersebut, serikat buruh memilih walk out (WO) dari rapat, karena tidak ada kesepakatan antara buruh dengan dewan pengupahan.

Perwakilan buruh dari Sekretaris DPC Federasi Umum dan Informal (FKUI) KSBI Berau, Samsul Bahri menuturkan, pihaknya memilih WO karena sikap dari pemerintah dan Apindo yang tetap bersikeras mengikuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dan pemerintah provinsi. “Kami menganggap surat edaran tersebut tidak perlu diikuti. Seharusnya UMK menyesuaikan kondisi daerah,” ujarnya.

Menurutnya, seharusnya ada kenaikan dalam penetapan UMK 2021 meskipun hanya beberapa persen. Sebab melihat harga kebutuhan di pasaran juga mengalami kenaikan. “Tahun 2020 UMK naik 5 persen. Tahun depan kami juga menginginkan hal serupa. Atau jika tidak bisa, berapa persen saja, asal UMK 2021 naik,” tegasnya.

Selain itu, menurut Samsul, UMK ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seorang pekerja atau buruh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4. Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Pembahasan lebih mendalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak. 

“KHL juga menjadi dasar dalam penetapan UMK. Apakah selama ini sudah ada survei terkait kebutuhan hidup layak buruh,” ungkapnya. “Ini kan sudah 5 tahun, berdasarkan undang-undang tersebut, seharusnya penetapan UMK sudah berdasarkan KHL,” imbuhnya.

Terkait rencana ke depannya, mengenai penetapan UMK Berau 2021, Samsul menuturkan, belum mengambil langkah. Sebab masih akan membicarakan hal ini dengan serikat buruh lainnya, apakah akan menggelar aksi atau tidak. “Belum ada rencana selanjutnya. Masih akan dikoordinasikan,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, sekaligus Sekretaris I Dewan Pengupahan Berau, Juli Mahendra mengatakan, serikat buruh memilih walk out karena mereka menolak surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Kaltim terkait penetapan UMK 2021 yang disesuaikan dengan UKM 2020. Akan tetapi, seluruh anggota dewan pengupahan menyetujui UMK Berau 2021 sama dengan UMK 2020.

“Di dalam forum, anggota pengupahan mempunyai hak suara dan pendapat yang sama. Berbeda halnya dengan penetapan UMSK (upah minimum sektor kabupaten), apapun yang terjadi, akan tetap dilanjutkan ke Pjs Bupati Berau,” jelasnya.

Ia menuturkan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-2019, disebutkan bahwa upah minimum 2021 tidak ada kenaikan. Karena itu, Mahendra menegaskan UMK Berau 2021 tetap sama dengan UMK 2020. Hal ini juga sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan Berau. 

“Iya dipastikan tidak ada kenaikan. Pengusulan ini paling lambat tanggal 9 November 2020. Pasti terlambat, maka dari itu, kami akan terus melanjutkan proses ini kepada Pjs Bupati Berau untuk mendapatkan surat keputusan (SK) dari Gubernur Kaltim,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Apindo Berau, Hasbi menuturkan, pihaknya menghargai masing-masing pendapat dalam rapat tersebut.  Pada intinya, pihaknya juga harus melihat surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. “Menyerap dari aspirasi teman-teman pengusaha di Kabupaten Berau, dengan berat hati, menyepakati ketentuan tersebut (Penetapan UMK 2021),” jelasnya.

Ia menuturkan, melihat kondisi ekonomi di Indonesia khususnya di Berau, tentu sangat berat melihat situasi saat ini. Karena mau tidak mau harus menetapkan UMK dengan jumlah yang sama seperti tahun 2020. (hmd/har) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X