TANJUNG REDEB – Jajaran Satresnarkoba Polres Berau, memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 3,71 gram sabu-sabu kemarin (10/11). Sabu-sabu yang dimusnahkan, hasil pengungkapan dua kasus dengan dua tersangka pada September lalu.
Pemusnahan yang disaksikan oleh tersangka, juga disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Berau dan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
“Seperti bisanya, kami melakukan pemusnahan dengan cara diblender dan disaksikan langsung oleh para pemilik barang,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Berau Ipda Taufik Hidayat yang memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Dirinya menuturkan, pihaknya akan terus mendalami kasus narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Berau, sampai tidak ada lagi pengguna dan pengedar yang ada di Bumi Batiwakkal. “Kami akan tetap memburu para pengguna dan penjual, karena itu memang sudah menjadi kewajiban kami sebagai aparat,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan (2) atau pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika,” imbuhnya.
Pihak kepolisian juga rutin dalam menggelar razia untuk menekan peredaran narkoba di kalangan masyarakat. "Kami selalu lakukan sosialisasi terkait bahayanya penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," katanya. (*/aky/udi)