PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB - Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Berau nomor urut 1, Bambang Irawan, kembali melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon 2, Sri Juniarsih dan Gamalis.
Bambang Irawan menuturkan, dugaan pasal yang dilanggar yakni Pasal 187 junto Pasal 69 huruf B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati.
Dijelaskannya, dugaan pelanggaran itu terjadi pada Rabu (4/11) lalu, saat paslon nomor 2 menggelar kampanye di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih. Dalam kampanyenya, paslon ini menyebut kata pribumi. Menurut Bambang, penggunaan kata pribumi sudah masuk dalam unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) dan bisa merusak citra pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. “Jadi saat paslon nomor 2 melakukan kampanye di Kampung Batu Putih, mengucapkan kata yang mengandung unsur SARA,” kata Bambang, Selasa (11/11).
Bambang mengatakan, kata pribumi sudah diatur penggunaannya di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Hal itu juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program atau pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam Inpres itu, penggunaan istilah ‘pribumi’ dilarang dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintah.
“Sudah jelas dalam undang-undang dan instruksi presiden, penggunaan kata pribumi dilarang. Jelas ini melanggar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, pihaknya berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa tegas dalam menindak terlapor. Dikarenakan, penggunaan kata pribumi, menurut Bambang bisa memecah belah keaneragaman suku dan budaya yang ada di Berau. “Yang jelas, ini sudah kami laporkan kepada Bawaslu,” pungkasnya.