Tim Hukum Paslon 1 Laporkan Cabup Nomor 2

- Kamis, 12 November 2020 | 20:37 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Berau nomor urut 1, Bambang Irawan, kembali melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon 2, Sri Juniarsih dan Gamalis.

Bambang Irawan menuturkan, dugaan pasal yang dilanggar yakni Pasal 187 junto Pasal 69 huruf B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati.

Dijelaskannya, dugaan pelanggaran itu terjadi pada Rabu (4/11) lalu, saat paslon nomor 2 menggelar kampanye di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih. Dalam kampanyenya, paslon ini menyebut kata pribumi. Menurut Bambang, penggunaan kata pribumi sudah masuk dalam unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) dan bisa merusak citra pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. “Jadi saat paslon nomor 2 melakukan kampanye di Kampung Batu Putih, mengucapkan kata yang mengandung unsur SARA,” kata Bambang, Selasa (11/11).

Bambang mengatakan, kata pribumi sudah diatur penggunaannya di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Hal itu juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program atau pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam Inpres itu, penggunaan istilah ‘pribumi’ dilarang dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintah.

“Sudah jelas dalam undang-undang dan instruksi presiden, penggunaan kata pribumi dilarang. Jelas ini melanggar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, pihaknya berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa tegas dalam menindak terlapor. Dikarenakan, penggunaan kata pribumi, menurut Bambang bisa memecah belah keaneragaman suku dan budaya yang ada di Berau. “Yang jelas, ini sudah kami laporkan kepada Bawaslu,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu Berau, Nadira, mengakui bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut pada 7 November lalu. Saat ini, pihaknya masih melakukan klarifikasi terkait laporan tersebut. “Baru pelapor yang kami klarifikasi,” ujarnya, kemarin (11/11).

Sedangkan untuk terlapor, yakni calon bupati Berau dari paslon 2, Sri Juniarsih, dikatakannya Nadirah, belum dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

Terpisah, selaku terlapor, Sri Juniarsih menuturkan, ia tidak mau ambil pusing dengan laporan tersebut. Menurutnya hal biasa dalam pilkada jika saling melaporkan. “Saya tidak permasalahkan, jika dilaporkan,” ujarnya.

Terkait penggunaan kata pribumi, Sri Juniarsih mengatakan, dirinya lahir dan besar di Berau. Ketika dirinya menggunakan kata pribumi, ia mengaku merasa tidak masalah. “Saya merasa tidak bersalah. Jika mereka mempermasalahkan, silakan menggugat,” tuturnya.

Sri mengaku saat ini memilih fokus untuk kampanye. Apalagi ia merasa tidak menyinggung siapapun dengan penggunaan kata pribumi. Karena, Sri merasa asli Banua dan besar di Berau. “Saya merasa benar, karena asli Berau,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB
X