Keliling untuk Ingatkan Warga

- Kamis, 12 November 2020 | 20:45 WIB
INGATKAN: Lurah Tanjung Redeb Harjufri bersama sejumlah aparat keamanan berkeliling menyampaikan imbauan tentang protokol kesehatan menggunakan pengeras suara, salah satunya di Jalan Pulau Derawan.
INGATKAN: Lurah Tanjung Redeb Harjufri bersama sejumlah aparat keamanan berkeliling menyampaikan imbauan tentang protokol kesehatan menggunakan pengeras suara, salah satunya di Jalan Pulau Derawan.

TANJUNG REDEB – Penyampaian imbauan untuk selalu taat terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 terus dilakukan, diantaranya oleh Lurah Tanjung Redeb, Harjufri. Bersama sejumlah aparat keamanan, Harjufri berkeliling menyampaikan imbauan dengan pengeras suara.

Satu yang ditekankan dalam imbuannya ialah kewajiban setiap orang yang baru selesai melaksanakan perjalanan dari luar daerah untuk melakukan karantina mandiri paling singkat tiga hari, namun di hari ketiga yang bersangkutan harus melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Tapi, bagi warga yang enggan untuk tes PCR harus menjalani karantina mandiri minimal selama 14 hari. “Jika di hari ketiga karantina mandiri hasil tesnya negatif, maka orang itu bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Hal itu sesuai dengan arahan dari Kepala Dinas Kesehatan,” ujarnya, kemarin (11/11).

Selain itu juga, dirinya kembali mengingatkan tentang sanksi bagi siapa saja yang tidak menaati protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) 52 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini membuat masyarakat sadar untuk patuh pada protokol kesehatan, karena dengan itulah upaya kita untuk menekan penularan Covid-19,” pungkansya. (*/adf/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X