Aksi Pencurian Ketiga Gagal, Kini Dipenjara

- Kamis, 12 November 2020 | 20:47 WIB
IPDA L Pinem
IPDA L Pinem

TANJUNG REDEB – Belum puas dengan hasil curian di dua sarang walet sebelumnya, TP (26) kembali mencoba menjamah sarang milik Muhammad Yusuf (34) yang berada di Kampung Lobang Kelatak, Batu Putih, sekitar pukul 22.00 Wita, Minggu (8/11).

Namun aksi itu membuat TP diamankan polisi, walau sudah berhasil menjebol dinding sarang walet yang menjadi targetnya. Aksi itu digagalkan karena di pukul 23.00 Wita, sang pemilik hendak memeriksa sarangnya.

“Mengetahui ada orang yang mendekat pelaku TP langsung melarikan diri menuju semak-semak, ketika saksi melakukan memeriksa gedung sarangnya, korban sudah melihat di salah satu sudut dinding telah rusak dengan cara dijebol,” kata Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas  IPDA L Pinem, (11/11).

Melihat itu, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsubsektor Batu Putih yang juga langsung diikuti personel untuk melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi kejadian, polisi lanjut Pinem, melihat beberapa petunjuk tentang arah pelarian TP, hingga akhirnya TP keluar dengan sendirinya dari semak-semak. Dengan tingkah laku yang mencurigakan, polisi langsung membawanya ke Polsubsektor Batu Putih untuk dimintai keterangannya.

Dari hasil pemeriksaan, TP pun mengaku kalau dia yang berupaya untuk melakukan pencurian sarang burung walet di gedung milik Yusuf.

“Dari hasil pemeriksaan itu juga, pelaku mengaku kalau itu (menjebol sarang milik Yusuf) untuk kedua kalinya. Dia juga mengaku pernah mencuri sarang walet di gedung milik Handoko,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuannya juga, hasil pencuriannya itu dia jual ke RM (47) merupakan warga Kampung Sumber Agung, Kecamatan Batu Putih.

Sementara lanjut Pinem, dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 batang balok ulin sepanjang 60 cm, 1 batang balok ulin sepanjang 45 cm, 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 bilah parang panjang warna hitam, 1 unit motor, 1 buah kunci busi (T) motor, uang tunai Rp 1 juta, dan 1 bundel nota pembelian sarang burung walet.

Atas perbuatannya, keduanya tambah Pinem disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo PAsal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara. (*/aky/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X