Bejat, Mandor Muda Setubuhi Anak Bawah Umur

- Kamis, 12 November 2020 | 20:47 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Jajaran Polsek Segah mengungkap tindak pidana asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Seorang mandor berinisial AR (26) diketahui tega menyetubuhi gadis di bawah umur Siti (nama samaran,red) yang masih berusia 15 tahun.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Subbag Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem mengatakan, AR telah diringkus pihak jajaran Polesk Segah pada Senin (9/11) lalu. Lima hari telah ia melakukan aksi bejatnya pada Kamis (5/11) sebelumnya.

“Tim Polsek Segah sudah mengamankan AR (26) pada lima hari setelah perbuatannya itu,” katanya saat dikonfirmasi awak media (11/11). Dijelaskannya, kronologi pengungkapan berawal dari laporan ibu kandung Siti yakni DL (33) ke pihak kepolisian. Di mana ia melaporkan bahwa anaknya telah disetubuhi AR sejak Oktober 2020 lalu.

"Ibunya curiga dengan tingkah laku anaknya. Saat ditanya, awalnya korban tidak berani menjawab. Namun setelah DL bertanya dengan nada keras, barulah korban ini mengaku kalau AR telah melakukan perbuatan asusila," ujar Pinem.

Saat pelaku diamankan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan pakaian pelaku yang digunakan saat berhubungan badan. “Ada beberapa pakaian yang kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 81 Ayat (1) JO 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 /2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” pungkasnya. (*/aky/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X