Persaingan Usaha Ada Aturannya

- Kamis, 12 November 2020 | 20:48 WIB
TERUS BERKEMBANG: Keberadaan UMKM diharapkan menjadi pendorong ekonomi daerah di tengah pandemi.
TERUS BERKEMBANG: Keberadaan UMKM diharapkan menjadi pendorong ekonomi daerah di tengah pandemi.

TANJUNG REDEB -  Meski pandemi Covid-19 masih menghantui, perkembangan dan pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Berau terus menunjukkan sisi positif. Hal inipun membuat persaingan antar usaha yang di Bumi Batiwakkal-sebutan Berau tak bisa dihindari.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau, Wiyati mengatakan, pertumbuhan UMKM saat ini sangatlah pesat. Keberadaan perusahaan-perusahaan besar, disebutnya menjadi salah satu faktor yang mendukung keberadaan UMKM.

Meski diakuinya juga, pihaknya masih cukup kesulitan melakukan pemetaaan dan pendataan terhadap pelaku UMKM yang tersebar di seluruh Berau. “Kami terus berupaya dan memotivasi pelaku UMKM di era pandemi seperti sekarang. Salah satunya dengan menggelar berbagai pelatihan mengelola usaha yang benar,” katanya.

Ia melanjutkan, upaya lainnya yang dilakukan Disperindagkop adalah dengan memberikan pengetahuan mengenai permodalan usaha dengan bunga rendah. Serta membantu menyukseskan program banpres berupa bantuan permodalan usaha mikro yang diluncurkan Pemerintah Pusat.

Selain itu, persaingan usaha juga merupakan salah satu hal yang turut diperhatikan Wiyati. Di mana hal tersebut dikatakannya wajar. Salah satunya biasa dipengaruhi tempat atau lokasi strategis dalam berjualan.

“Namun persaingannya harus yang tetap bersifat secara sehat. Jangan sampai ada yang berusaha memonopoli dalam usaha,” imbuhnya.

Berkaitan dengan monopoli usaha atau persaingan usaha yang tidak sehat. Wanita berhijab ini mengingatkan tentang adanya aturan yang melarang hal tersebut. Bahkan, terdapat lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan, yaitu Komisi Pengawas Persaingain Usaha (KPPU).

“Kalau pelaku usaha kelas menengah dan besar, pasti sudah tahu tentang aturan itu. Aturan tentang monopoli dalam usaha ini ada dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” jelasnya.

Sementara itu, hal serupa juga disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Berau, Fitrial Noor. Menurutnya, persaingan usaha di Berau sejauh ini masih dalam kategori sehat. Meski banyak UMKM baru yang bermunculan, ia melihat tidak ada gesekan antar UMKM yang berkompetitor.

“Kondisi UMKM saat ini luar biasa dan berkembang pesat. Banyak anak muda yang beralih menjadi wirausaha. Bahkan ada juga ibu rumah tangga juga belajar wirausaha. Ini membuat UMKM kita pesat,” ucapnya.

Meski begitu, dirinya tetap menyarankan agar semua pelaku usaha di Berau tahu tentang aturan dan kebijakan persaingan usaha. Sebagai upaya perlindungan dan persaingan usaha di Bumi Batiwakkal tetap sehat.

Apalagi, ia mengungkapkan, UMKM merupakan benteng ekonomi Indonesia. Di mana perputaran uang yang ada di UMKM, disebutnya menjadi salah satu faktor bertahannya perekonomian nasional.

“KPPU itu tidak ada di semua kabupaten, sehingga perlu adanya sosialisasi secara luas kepada masyarakat. Karena harus diakui, banyak pengusaha yang kurang paham tentang aturan persaingan usaha hingga monopoli usaha,” ungkapnya.

Pentingnya keberadaan UMKM bagi perekonomian pun turut disampaikan Komisioner KPPU, Afif Hasbullah beberapa waktu lalu. Ia mengungkapkan, hampir 99 persen pelaku ekonomi secara nasional merupakan UMKM.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X