Sanksi bagi Pelanggar Segera Diterapkan

- Sabtu, 14 November 2020 | 20:12 WIB
Iramsyah
Iramsyah

TANJUNG REDEB – Penindakan berupa sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Berau segera diterapkan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau, Iramsyah menegaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, maka akan ada penerapan sanksi bagi para pelanggar. “Kami telah melakukan pembinaan kepada tim di lapangan. Kemudian sosialisasi perbup kepada masyarakat sudah dilakukan. Setelah melalui beberapa rapat dengan stakeholder terkait, insyaAllah Senin (16/11) depan penerapan sanksi mulai dilakukan,” tegas Iramsyah, (13/11).

Dijelaskannya, dalam peraturan bupati tersebut, sejumlah sanksi mengancam para pelanggar. Baik itu perorangan, pelaku usaha, pengelola fasilitas umum, hingga instansi pemerintahan. Sanksi yang bisa diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan mulai pemberian pemahaman, sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, bahkan denda administrasi. “Sanksi sesuai yang tertuang dalam perbup tersebut. Seperti sanksi denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 1,5 juta. Tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

Iramsyah menuturkan, sejak perbup tersebut diterbitkan beberapa bulan lalu, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Sebelumnya, pihaknya juga sudah menerapkan perbup tersebut. Namun hanya sebatas sosialisasi dan tindakan persuasif. Dia mengaku, sudah sering mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Tetapi hingga kini, masih banyak yang melanggar. “Pertama penerapan persuasif. Setelah dianggap mengerti dan sudah tahu, baru dilakukan penindakan. Setelah cukup lama dilakukan sosialisasi, sudah saatnya menerapkan sanksi,” ujarnya.

Penerapan sanksi ini diharapkan Iramsyah dapat mengurangi risiko penularan Covid-19. Selain itu,  membuat masyarakat paham dan mengerti mengenai bahaya Covid-19. Terlebih saat ini Berau sedang berusaha menekan angka penyebaran Covid-19. “Landasan hukumnya untuk memberikan sanksi sudah jelas. Sosialisasi juga sudah dilakukan. Jadi tidak ada lagi alasan masyarakat tidak mengetahuinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan juga jadi perhatian serius Penjabat sementara (Pjs) Bupati Berau, Muhammad Ramadhan. “Soal Peraturan Bupati Berau tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, itu juga harus maksimal pelaksanaannya. Termasuk jika ada pengetatan di titik tertentu, lakukan,” tegas Ramadhan.

Penerapan sanksi lanjut Ramadhan, dilakukan tak lain untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap pencegahan Covid-19. (hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X