TELUK BAYUR – Gelap mata akibat terdesak pinjaman online, oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Labanan AF (30) nekat curi uang kas puskesmas senilai Rp 7 juta.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Nurhadi, menyebut, aksi pencurian AF melaksanakan aksinya pada Senin (9/11) lalu. Hal itu disadari petugas lainnya sekitar pukul 13.00 Wita yang melihat laci tempat penyimpanan uang di puskesmas tersebut sudah terbuka.
Petugas puskesmas yang melaporkan hal itu pukul 16.00 Wita langsung mendampingi personel kepolisian untuk meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, dugaan pelaku mengarah kepada AF.
“Dugaan itu karena sebelum uang di sana disadari hilang sanksi melihat AF ini keluar dari ruang TU (Tata Usaha). Dari keterangan itu, pukul 22.00 Wita petugas memanggil pelaku untuk diperiksa. Saat itu AF juga mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Namun lanjut Nurhadi, saat berhasil ternyata AF sudah memanfaatkan uang curiannya untuk membayar utang. Yang tersisa hanya Rp 110 ribu.
“Sisa uang itulah yang kami amankan, termasuk bukti transfer hingga gunting yang dia (AF, red) gunakan untuk membongkar laci,” sebutnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, maka orang tersebut diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*/aky/sam)