SAMBALIUNG – Kantor urusan Agama (KUA) Sambaliung meminta para calon pengantin terus mematuhi protokol kesehatan. Khususnya saat menggelar akad nikah di luar balai nikah.
Bagian Administrasi Umum, KUA Sambaliung, Jumriansyah Hanafi menyampaikan, status Kabupaten Berau yang masuk zona oranye pandemi Covid-19 harus bisa dipertahankan. Bahkan, kalau perlu menjadi lebih baik lagi yaitu menjadi zona hijau.
Pasalnya, apabila kembali menjadi zona merah, ia menerangkan para calon pengantin harus melaksanakan akad nikah di dalam balai nikah. “Karena kalau zona merah (pandemi, red), wajib dilaksanakan di balai nikah dengan mengikuti protokol kesehatan yang ada,” terangnya.
“Jika wilayah bukan zona merah, maka diperbolehkan menikah di luar balai nikah. Namun tetap mengikuti protokol kesehatan,” sambungnya lagi.
Karena itu, dirinya meminta para calon pengantin yang sudah melakukan pendaftaran pernikahan, bisa memahami aturan terkait penerapan protokol kesehatan. Supaya semua pihak yang hadir saat pelaksanaan akad, bisa terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Sampai saat ini belum ada yang membatalkan (pernikahan, red), namun ada beberapa calon pengantin yang mengundurkan dan mengubah jadwal,” ungkapnya. (*/adf/arp)