Di Kabupaten Ini, Pelanggar Protokol Kesehatan Belum Didenda

- Senin, 16 November 2020 | 20:24 WIB
BELUM DIDENDA: Tim saat melakukan pengawasan protokol kesehatan di Pasar Sanggam Adji Dilayas kemarin. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, masih diberi peringatan tertulis oleh tim, sebelum penerapan sanksi denda benar-benar diterapkan.
BELUM DIDENDA: Tim saat melakukan pengawasan protokol kesehatan di Pasar Sanggam Adji Dilayas kemarin. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, masih diberi peringatan tertulis oleh tim, sebelum penerapan sanksi denda benar-benar diterapkan.

TANJUNG REDEB – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berama TNI-Polri, dan jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Minggu (15/11). Hal ini dilakukan untuk penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam kegiatan kemarin, tim masih belum memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang kedapatan melanggar. Padahal masih banyak masyarakat yang ditemukan melanggar, terutama karena tidak menggunakan masker.

Dikatakan Penyidik Satpol PP Berau, Dwi Heru, sanksi yang diberikan dalam kegiatan baru sebatas pemberian surat peringatan. Sebab kemarin menjadi hari pertama upaya pemberian sanksi kepada masyarakat, setelah masa sosialisasi perbup sejak Oktober lalu, dianggap sudah maksimal. “(Hari ini) masih ada keringanan. Namun jika kedapatan lagi, akan diberikan sanksi administrasi. Sanksi administrasinya disesuaikan dengan perbup. Yakni sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 1 juta,” katanya kepada Berau Post di sela-sela kegiatan.

“Sudah ada memang dasar hukumnya, namun tetap mengikuti arahan juga. Berikan dulu surat peringatan, jika tetap melanggar baru diberikan sanksi lanjutan,” ungkapnya.

Dikatakan, sanksi denda maksimal Rp 1 juta, akan diberikan bagi pelaku perjalanan yang enggan melakukan isolasi mandiri. “Sanksi sosial atau sanksi administrasi, tergantung pelanggarannya seperti apa. Apalagi jika kedapatan berulang-ulang tidak menggunakan masker,” tuturnya.

Dwi mengatakan, pada kegiatan di pasar kemarin, didapati lebih dari 50 orang yang melanggar protokol kesehatan. Padahal pasar merupakan salah satu pusat perputaran ekonomi. Banyak orang keluar-masuk setiap harinya. Kemungkinan tertular tentu sangat besar. Namun, kesadaran masyarakat masih rendah. “Selain pasar, masih ada lokasi lain yang akan kami datangi. Seperti tepian di Jalan Pulau Derawan dan Ahmad Yani,” bebernya.

Terpisah, Kepala Pasar Sanggam Adji Dilayas Salehudin menuturkan, pihaknya sebenarnya sudah memberikan pengumuman melalui pengeras suara, baik kepada pengunjung maupun pedagang di pasar. Namun, karena jumlah personel yang terbatas, banyak yang luput dari pantauan pihaknya.

“Soal penerapan perbup tersebut, saya setuju. Karena sudah saatnya memberi efek jera kepada masyarakat yang acuh akan protokol kesehatan,” bebernya.

Ia menuturkan, siap membantu pemerintah dalam memberantas penyebaran Covid-19 di Pasar Sanggam Adji Dilayas. “Seharusnya kan sudah bisa mematuhi, apalagi dasar hukumnya jelas. Jadi kami juga ada landasan hukumnya untuk menegur pedagang dan pembeli yang tidak gunakan masker,” katanya.

Ari salah seorang pembeli yang ditemukan tidak menggunakan masker, mengaku dirinya lupa untuk mengenakan masker. Ia pun menerima ketika diberikan surat peringatan oleh tim. “Saya tadi buru-buru karena mengantar istri, jadi lupa pakai masker,” ujarnya.

Warga Gunung Tabur ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Karena bisa merugikan dirinya dan orang lain. “Saya sudah tanda tangan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” katanya. (hmd/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X