Pasien Meninggal karena Penyakit Bawaan

- Selasa, 17 November 2020 | 20:22 WIB
LANGSUNG DIMAKAMKAN: Tim saat melakukan pemakanan dengan standar pemakaman pasien Covid-19, Senin (16/11).
LANGSUNG DIMAKAMKAN: Tim saat melakukan pemakanan dengan standar pemakaman pasien Covid-19, Senin (16/11).

KASUS kematian pasien terkonfirmasi Covid-19 di Bumi Batiwakkal kembali bertambah. Kemarin, satu pasien dengan kode Berau 406 (63), dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.10 Wita, Senin (16/11).

Pasien yang merupakan pelaku perjalanan dari Kota Tarakan tersebut, dinyatakan terkonfirmasi dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai pada Minggu (15/11) lalu.

“Selama menjalani perawatan, pasien terus mengalami pemburukan dan akhirnya mengalami gagal napas,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Berau Iswahyudi kemarin.

Dikatakan, tim medis Covid-19 RSUD dr Abdul Rivai telah berusaha maksimal untuk meningkatkan kondisi pasien. Tetapi karena pneumonia atau radang paru-paru berat yang dialami pasien sudah menyerang hampir keseluruhan paru-paru, membuat pasien tak bisa diselamatkan.

Ditekankannya, sejauh ini pasien yang meninggal dunia disebabkan karena adanya penyakit bawaan. “Sejauh ini pasien yang meninggal dunia karena ada penyakit bawaan, tidak ada yang rilkarena Covid-19,” jelasnya.

Pasien meninggal dunia tersebut, lanjut Iswahyudi, langsung dimakamkan di pemakaman Covid-19, Jalan Bukit Ria, Kelurahan Gunung Panjang, sekitar pukul 10.00 Wita. Pemakaman dilakukan dengan prosedur Covid-19, selayaknya yang dilakukan pada pasien-pasien sebelumnya.

“Sudah ada lima korban meninggal dunia yang tercatat. Tiga di antaranya dimakamkan di pemakaman Covid-19 yang berada di Jalan Bukit Ria,” ujarnya.

Dia berharap, masyarakat selalu mematui protokol kesehatan dalam setiap aktivitasnya. Sementara bagi pelaku perjalanan, diminta untuk langsung melakukan isolasi mandiri, dan jika terdapat gejala bisa segera melakukan tes swab. “Patuhi protokol kesehatan karena sudah banyak contoh kematian di Kabupaten Berau,” imbuhnya. (*/aky/udi)

 

 

Kecamatan Zona Hijau, Tetap Wajib Masker

Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mulai dilakukan jajaran Pemkab Berau sejak Minggu (15/11) lalu. Walau diawali dengan pemberian sanksi teguran tertulis kepada pelanggar.

Dijelaskan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau Mustafa yang dikonfirmasi pada Senin (16/11), penegakan Perbup 52/2020 tujuan utamanya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, guna menurunkan jumlah kasus Covid-19 hingga ke titik nol.

Disinggung mengenai sistem pengawasannya, terutama untuk di luar wilayah perkotaan, Mustafa memastikan setiap kecamatan sudah membentuk tim penegakan perbup tersebut. Bahkan, walau wilayah kecamatan yang dimaksud masuk kategori zona hijau, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, tetap diwajibkan menggunakan masker. “Berlaku untuk semua. Baik di zona hijau sekalipun,” katanya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X