TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Kesehatan Berau Iswahyudi, pastikan memberi sanksi tegas kepada AF (30), merupakan oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Labanan yang mencuri uang kas puskesmas, Senin (9/11).
“Apa yang dilakukan oknum PTT di Puskesmas Labanan itu tentu ada sanksinya, yaitu pemberhentian atau diputus kontrak kerjanya mulai 1 Desember,” ujarnya kepada awak media, Senin (16/11).
Dirinya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh jajarannya, baik itu yang masih berstatus PTT maupun menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum
Sementara, di tanya terkait kerap terjadinya keterlambatan penerimaan gaji para PTT kesehatan, diakuinya memang ada dua masa di mana hal itu kerap terhambat yakni pembayaran pada awal dan akhir tahun.
“Keterlambatan itu bukanlah kesengajaan tapi memang prosesnya. Itu juga paling hanya 1 sampai 2 bulan saja,” sebutnya.
Sebelumnya, oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) kesehatan di Puskesmas Labanan AF (30) nekat curi uang kas puskesmas senilai Rp 7 juta.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Nurhadi, menyebut, AF melaksanakan aksinya pada Senin (9/11) lalu. Hal itu disadari petugas lainnya sekitar pukul 13.00 Wita yang melihat laci tempat penyimpanan uang di puskesmas tersebut sudah terbuka.
Petugas puskesmas yang melaporkan hal itu pukul 16.00 Wita langsung mendampingi personel kepolisian untuk meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, dugaan pelaku mengarah kepada AF.
“Dugaan itu karena sebelum uang di sana disadari hilang sanksi melihat AF ini keluar dari ruang TU (Tata Usaha). Dari keterangan itu, pukul 22.00 Wita petugas memanggil pelaku untuk diperiksa. Saat itu AF juga mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Namun lanjut Nurhadi, saat berhasil ternyata AF sudah memanfaatkan uang curiannya untuk membayar utang. Yang tersisa hanya Rp 110 ribu.
“Sisa uang itulah yang kami amankan, termasuk bukti transfer hingga gunting yang dia (AF, red) gunakan untuk membongkar laci,” sebutnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, maka orang tersebut diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*/aky/sam)