Pelangaran Pilkada, Pelaku Divonis Tiga Tahun Penjara, DD Pastikan Banding

- Rabu, 18 November 2020 | 20:09 WIB
VONIS: DD mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (17/11).
VONIS: DD mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (17/11).

TANJUNG REDEB – Setelah menjalani berbagai rangkaian persidangan yang digelar selama sepekan, DD yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran Pilkada, divonis 36 bulan atau 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.

Humas PN Tanjung Redeb, I Wayan Edy Kurniawan menerangkan, dalam sidang vonis yang digelar (17/11), terdakwa bersama panasihat hukumnya memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir, atau menolak vonis hakim. “Jika menolak, mereka bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” ujarnya kepada Berau Post usai sidang. Namun upaya untuk mengajukan banding, hanya dibatasi selama tiga hari. “Itu ada waktunya juga,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kosasih Wijaya mengatakan, pihaknya bersama terdakwa diberikan waktu tiga hari untuk menyatakan sikap atas putusan hakim. “Untuk lanjutannya akan kami lihat dulu, karena semuanya sudah terakomodir,” singkatnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum DD, Andi Bahrunsyah menjelaskan, pihaknya sudah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

“Kami melihat bahwa dalam kasus ini tidak ada keadilan, karena orang yang menyuruh DD untuk melakukan perbuatannya, sampai saat ini tidak ada kabar dan tidak dihadirkan saat persidangan. Itulah yang saya maksud tidak adanya keadilan,” katanya.

Upaya banding yang dilakukan, bukan untuk melepaskan kliennya dari jeratan hukum. Karena diakui, kliennya memang melakukan kesalahan. “Tapi dari awal sudah ada nama yang ditonjolkan yang menjadi dalang persoalan ini. Tetapi mengapa tidak didatangkan,” jelasnya.

“Makanya, secepat mungkin kami akan mengumpulkan berkas dan langsung mengajukan banding, karena kami lihat kasus yang menimpa DD ini sangat tidak adil,” pungkasnya. (*/aky/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X