Pedagang Sabu Diciduk Lagi

- Rabu, 18 November 2020 | 20:12 WIB
DIPERIKSA: Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, IPTU Nurul Farouq Fadillah saat memeriksa IR Minggu (15/11) lalu.
DIPERIKSA: Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, IPTU Nurul Farouq Fadillah saat memeriksa IR Minggu (15/11) lalu.

TANJUNG REDEB – Jajaran Polsek Tanjung Redeb kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika dengan inisial IR (31) pukul 23.30 Wita, Sabtu (14/11).

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, IPTU Nurul Farouq Fadillah menuturkan, penangkapan IR bermula dari informasi yang didapatkan jajarannya dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang dicurigai melakukan transaksi sabu-sabu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bujangga.

“Kami diam-diam memantau tersangka ternyata gerak-geriknya sangat mencurigakan, setelah dari SPBU Bujangga, ternyata tersangka pergi menuju arah Kecamatan Samaliung, dengan cepat kami mengikuti,” ujarnya kepada awak media Selasa (17/11).

Tiba di Jalan Limunjan, IR tiba-tiba berhenti dan berdiri di tepi jalan seperti menunggu seseorang. “Karena gerak-geriknya sangat mencurigakan, kami langsung menangkap IR (31) dan terbukti terdapat narkoba di sakunya,” jelas.

Personel polisi yang meyakini bahwa barang bukti tak hanya itu saja pun langsung membawa IR ke kontrakkannya, tak jauh dari lokasi penangkapan.

Benar saja, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang totalnya mencapai 25,73 gram sabu-sabu. Selain itu, polisi juga turut mengamankan dua unit handphone, dan beberapa barang lain untuk menggunakan narkoba.

“Karena barang bukti cukup, maka pelaku IR (31) langsung kami bawa ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, IR disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 /2009 tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan satu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram.

Pelaku pun diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*/aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X