Cakada Harus Disiplin Protokol Kesehatan

- Jumat, 20 November 2020 | 20:31 WIB
TINJAU KONDISI BERAU: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, tiba di Bandara Kalimarau, kemarin. Kedatangannya disambut oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor, Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, dan Pjs Bupati Berau, Muhammad Ramadhan.
TINJAU KONDISI BERAU: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, tiba di Bandara Kalimarau, kemarin. Kedatangannya disambut oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor, Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, dan Pjs Bupati Berau, Muhammad Ramadhan.

TANJUNG REDEB – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, berkunjung ke Bumi Batiwakkal, Kamis (19/11). Kedatangannya disambut oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor, Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, dan Pjs Bupati Berau, Muhammad Ramadhan, di Bandara Kalimarau.

Dalam kunjungannya itu, Akmal mengaku ingin melihat langsung situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Berau yang kembali masuk zona merah. Selain itu, dia juga ingin memantau lokasi wisata, karena usai liburan panjang beberapa waktu lalu, Berau banyak dikunjungi wisatawan. “Saat ini kan Berau kembali zona merah, setelah sempat masuk zona kuning. Jadi saya ke sini (Berau, Red) untuk melihat langsung situasinya seperti apa,” katanya.

Selain melihat kondisi pandemi di Bumi Batiwakkal, Akmal juga berpesan kepada pasangan calon kepala daerah agar mengutamakan protokol kesehatan dalam berkampanye. Mengingat Kabupaten Berau salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020. “Jangan sampai kampanye menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak,” ujarnya. “Di Kaltim sudah ada calon kepala daerah yang mendapat teguran dari Kemendagri,” imbuhnya.

Dikatakan Akmal, Mendagri Tito Karnavian melayangkan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tiga di antaranya berasal dari Kaltim, yakni Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni; Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud; dan Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang. “Jangan sampai Berau juga kena tegur karena melanggar protokol kesehatan pada saat kampanye,” bebernya.

Akmal menguraikan, sudah ada aturan jelas dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Namun, masih ada kepala daerah petahana dengan sengaja unjuk kekuatan, baik terkoordinir maupun tidak terkoordinir. Sebagai efek jera, Kemendagri melakukan peneguran kepada cakada yang berasal dari ASN atau petahana.

“Kami berharap semua bakal calon kepala daerah patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Jangan sampai Pilkada Serentak 2020 memunculkan klaster baru Covid-19,” tegas Akmal.

Selain saat berkampanye, penerapan protokol kesehatan ini juga, lanjut dia,  akan diterapkan pada saat pemungutan suara, di mana masyarakat dan petugas tempat pemungutan suara (TPS) harus bisa dan paham mengenai protokol kesehatan. “Pilkada 2020 ini menjadi perhatian serius, mengingat saat ini tidak hanya Berau, namun seluruh Indonesia masih berjuang melawan Covid-19,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X