Tiga Serikat Buruh Tolak UMK 2021

- Jumat, 20 November 2020 | 20:32 WIB
TOLAK UMK: Tiga serikat buruh menggelar aksi penolakan UMK Berau tahun 2021 yang ditetapkan sama dengan UMK 2020, kemarin (19/11).
TOLAK UMK: Tiga serikat buruh menggelar aksi penolakan UMK Berau tahun 2021 yang ditetapkan sama dengan UMK 2020, kemarin (19/11).

TANJUNG REDEB – Puluhan buruh yang tergabung dalamtiga serikat buruh, yakni Federasi Buruh Indonesia (FBI); Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkebunan, Pertanian (FH-Hukatan); dan Federasi Konstruksi, Umum, Informal (FKUI), menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor bupati Berau, (19/11). Aksi ini sebagai bentuk protes penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 yang tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMK 2020.

Seperti diketahui, Dewan Pengupahan Kabupaten Berau bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta beberapa perwakilan serikat buruh, telah menggelar pertemuan membahas UMK Berau 2021, Selasa (10/11) lalu. hasilnya disepakati bahwa UMK Berau 2021 tidak naik dan tetap pada angka Rp 3,3 juta.

Sekretaris FKUI Kabupaten Berau, Samsul Bahri, mengatakan, aksi ini untuk meminta kejelasan dari Pemkab Berau, apakah UMK yang telah disepakati beberapa waktu lalu telah ditandatangani oleh Gubernur Kaltim. “Tapi saat diskusi pertanyaan kami tidak dijawab. Pihak pemerintah daerah malah meminta pertemuan ulang Rabu (25/11) mendatang,” katanya. “Tapi kami menolak untuk hadir, karena terlalu berbelit-belit,” imbuhnya.

Menurut Samsul, UMK Berau tahun 2021 seharusnya mengalami kenaikan. Penetapannya pun seharusnya berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), bukan berdasarkan edaran Menteri Ketenagakerjaan. “Itu yang kami tuntut, kenapa penetapan UMK dilaksanakan tanpa adanya survei KHL,” lanjutnya.

Menurutnya, penetapan UMK 2021 dilakukan secara sepihak lantaran tidak ada survei KHL. Baik survei yang dilakukan oleh Diskoperindag, Badan Pusat Statistik (BPS) Berau, ataupun Dinas Ketenagakerjaan. “Itu yang mendasari kami turun hari ini (kemarin),” tegasnya.

Ditegaskannya kembali, bahwa tahun 2021 UMK harus naik. Sebab berdasarkan data yang diperoleh dari Diskoperindag, beberapa harga kebutuhan pokok saat ini mengalami kenaikan. Termasuk adanya perbedaan harga kebutuhan di wilayah perkotaan dengan di pelosok. “Ini kan juga harus menjadi parameter untuk kami. Kalau UMK tidak dinaikkan, bagaimana nasib kawan-kawan kami di daerah jauh dengan kondisi harga kebutuhan pokok yang semakin mahal,” jelasnya.

Apalagi hal ini telah diatur dalam Kemenaker, bahwa setiap periode 5 tahun, KHL wajib dilakukan survei kembali. “Tahun 2020 itu sudah memasuki periode 5 tahun, dan untuk menaikkan UMK harus berdasarkan KHL,” pungkasnya. (*/uga/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X