TANJUNG REDEB – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Budi Harianto pastikan seluruh penyandang disabilitas di Bumi Batiwakkal tetap memiliki hak suara yang sama dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Desember nanti.
Penyandang disabilitas yang dimaksud yakni penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik, yang dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tentunya dengan memenuhi ketentuan yang ada di antaranya usia minimal 17 tahun. Bagi yang telah menikah, meski masih di bawah 17 tahun, otomatis sudah memiliki hak suara,” ujarnya.
Adapun jumlah penyandang disabilitas, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sementara itu, terkait penyandang disabilitas cacat secara mental atau tidak waras akan ditentukan dari keterangan dokter. “Selama tidak ada keterangan dokter bahwa seseorang tersebut tidak waras, maka berdasarkan peraturan KPU mereka tidak memiliki hak suara,” jelas Budi. (*/uga/sam)