GUNUNG TABUR – Nasib mujur dialami AB (45) warga Kampung Merancang Ilir, karena selamat dari maut walau mendapat tebasan parang di bagian dada oleh SA (38). Saat ini kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erining Wibowo melalui Paut Humas IPDA L Pinem, AB masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai.
Jelas Pinem, aksi nekat AB itu dilakukan saat pelaku bertemu dengan korban di Jalan Poros Tanjung Batu, di wilayah Kampung Merancang Ilir Sabtu (14/11) lalu untuk membahas persoalan lahan.
“Dari keterangan pelaku, saat membicarakan lahan itu korban marah-marah dan mendekatinya. Terpancing emosi, pelaku langsung mengeluarkan parang yang memang dia sembunyikan,” Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung bergegas meninggalkan korban sambil meregang kesakitan di pinggir jalan.
Polisi yang berhasil mendapatkan laporan kejadian itu pun bergegas mencari keberadaan pelaku dan mengamankannya. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara. (*/aky/sam)