Bawaslu Berau Dilaporkan ke DKPP

- Sabtu, 21 November 2020 | 20:42 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor urut 1, Bambang Irawan.

Bambang mengatakan, laporan itu dilayangkan karena Bawaslu Berau dianggap tidak maksimal menangani setiap laporan pelanggaran Pilkada yang dilayangkan pihaknya. Setiap laporan yang disampaikan ke Bawaslu, kata dia, selalu dianggap kurang memenuhi unsur. Namun, saat ditanya unsur apa yang kurang, pihak Bawaslu enggan membeberkan kekurangan itu.

“Kami sudah masukkan delapan laporan ke Bawaslu. Tapi semua dianggap kurang memenuhi unsur. Sementara tidak dijelaskan apa saja kekurangannya,” jelas Bambang (20/11).

Ia mengatakan, langkah ini diambil agar ada ketegasan dari Bawaslu dalam menangani setiap laporan. “Sudah kami laporkan 18 November lalu,” imbuhnya.

Selain itu, dia berharap agar Bawaslu Berau menjadi wasit yang netral dalam pelaksanaan Pilkada Berau 2020. “Jelas kami kecewa jika penyelenggaraan pilkada dirusak segelintir oknum yang tidak netral,” katanya.

Dasar pelaporan tersebut kata Bambang, sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bambang menilai, Bawaslu Berau tidak netral dalam pilkada ini. “Wajar kami menduga hal tersebut. Pasalnya setiap laporan kami dianggap tidak memenuhi unsur,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Berau, Nadirah menuturkan, semua laporan yang masuk ke Bawaslu sudah ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait dengan adanya laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat, Nadirah mengaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada pelapor. Bahkan pelapor diberikan waktu dua hari untuk melengkapi berkas yang dianggap kurang. “Tapi itu hak mereka jika melapor ke DKPP,” ujarnya, kemarin (20/11).

Dijelaskannya, dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 4 dan 5, sudah dijelaskan semua mekanisme pelaporan bagi paslon yang melakukan laporan kepada Bawaslu. Setiap laporan yang masuk sudah diproses dan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Proses penanganan laporan sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu). Kami tidak pernah memilah laporan yang masuk. Semua pasti diproses,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X