Budi menuturkan, akan ada sanksi jika paslon tidak hadir atau menolak melakukan debat. Yakni hak iklan yang tersisa tidak akan ditayangkan dan diumumkan di media. “Tidak ada masalah jika ada yang menolak. Pada dasarnya KPU hanya memfasilitasi debat tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, LO paslon nomor urut 2, Robi Maula mengatakan, pihaknya akan berunding dahulu terkait stasiun televisi yang ditunjuk oleh KPU. “Akan dibicarakan dahulu, kami minta waktu 1x24 jam,” katanya. (hmd/har)