Grand Parama Hotel yang Pertama di Berau

- Sabtu, 21 November 2020 | 20:51 WIB
TERSETIFIKASI: Manajemen Grand Parama Hotel saat menerima secara langsung sertifikasi CHSE dari Kemenparekraf RI, kemarin.
TERSETIFIKASI: Manajemen Grand Parama Hotel saat menerima secara langsung sertifikasi CHSE dari Kemenparekraf RI, kemarin.

TANJUNG REDEB – Grand Parama Hotel yang beralamatkan di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb kini telah tersertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, and Environmental Sustainability) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI). Sekaligus menjadi hotel pertama di Berau yang tersertifikasi CHSE.

General Manager Grand Parama Hotel Dede Anugerah, mengatakan, sertifikasi CHSE dari Kemenparekraf RI, tentu menjadi salah satu bentuk jaminan keamanan pihak perhotelan terhadap keraguan masyarakat dalam penerapan standar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Karena di era new normal ini menurutnya sertifikasi CHSE tentunya sangat diperlukan.

“Dengan sertifikasi CHSE secara nasional, tentu lebih meyakinkan pengunjung datang ke Grand Parama Hotel. Secara tidak langsung juga bisa meningkatkan pengunjung hotel. Karena sudah terjamin protokol kesehatannya,” ujarnya, kemarin (20/11).

Lanjut Dede, secara pribadi memang dirinya mempunyai ambisi untuk selalu menjadi yang pertama walaupun bisa diikuti oleh pihak lainnya. Maka itu. pihaknya berinisiatifuntuk mendaftar program sertifikasi CHSE dari Kemenparekraf RI yang juga didasari oleh adanya imbauan dari Kemenparekraf RI, di mana mendorong kepada seluruh pelaku maupun pengelola usaha pariwisata dan destinasi pariwisata, termasuk pihak perhotelan agar supaya bisa tersertifikasi CHSE.

“Karena program sertifikasi CHSE dari Kemenparekraf RI ini bukan hanya untuk Grand Parama Hotel. Melainkan juga bisa diperoleh pihak manapun. Yang jelas harapan kami pihak lainnya bisa melakukan hal yang sama agar bisa memberikan keyakinan keamanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya pun mengajak para pelaku usaha khususnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendaftarkan program sertifikasi CHSE ini. Kata dia, tidak ada ruginya, karena untuk memperoleh sertifikasi ini secara gratis bisa melalui website resmi Kemenparekraf RI.

Di tempat yang sama, Auditor CHSE dari PT Sucofindo (Persero) Abdul Malik, mengaku, diberikannya sertifikasi CHSE ini kepada Grand Parama Hotel karena sudah sesuai dengan penilaiannya, bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

“Jadi sertifikasi CHSE ini berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat untuk tidak ragu dan khawatir lagi terhadap protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Khususnya di Grand Parama Hotel ini,” kata Malik. “Untuk diketahui, Grand Parama Hotel yang pertama tersertifikasi CHSE dari Kemenparekraf RI,” sambungnya.

Untuk mendapatkan Sertifikasi CHSE disebut Malik, para pemilik atau pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang ingin melakukan penilaian mandiri dapat melakukan pendaftaran secara daring (online) di website resmi chse.kemenparekraf.go.id dan melakukan pengisian formulir identitas usaha.

Setelah pendaftaran dilakukan dan telah memiliki akun, pelaku usaha dapat melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri sebagai pernyataan resmi bahwa penilaian mandiri yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan dapat divalidasi secara langsung.

Setelah penilaian dan deklarasi mandiri dilakukan, selanjutnya dilakukan proses audit (penilaian) oleh lembaga sertifikasi yang memiliki kompetensi khususnya di bidang sistem manajemen lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.

Pemilik atau pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang lolos audit (penilaian) akan mendapatkan Sertifikat CHSE dari lembaga sertifikasi, dan kemudian akan diberi Label InDOnesia CARE (I Do Care) oleh Kemenparekraf.

“Sertifikasi CHSE ini bisa diperoleh untuk usaha hotel, restoran atau rumah makan, pondok wisata (homestay), daya tarik wisata, juga desa wisata, dan semua tahapan proses sertifikasi ini dibiayai oleh Kemenparekraf, biaya tidak dibebankan ke pengelola destinasi dan usaha pariwisata, artinya sertifikasi ini gratis,” pungkasnya. (mar/adv/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X