Di tempat yang sama, Auditor CHSE dari PT Sucofindo (Persero) Abdul Malik, mengaku, diberikannya sertifikasi CHSE ini kepada Grand Parama Hotel karena sudah sesuai dengan penilaiannya, bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
“Jadi sertifikasi CHSE ini berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat untuk tidak ragu dan khawatir lagi terhadap protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Khususnya di Grand Parama Hotel ini,” kata Malik. “Untuk diketahui, Grand Parama Hotel yang pertama tersertifikasi CHSE dari Kemenparekraf RI,” sambungnya.
Untuk mendapatkan Sertifikasi CHSE disebut Malik, para pemilik atau pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang ingin melakukan penilaian mandiri dapat melakukan pendaftaran secara daring (online) di website resmi chse.kemenparekraf.go.id dan melakukan pengisian formulir identitas usaha.
Setelah pendaftaran dilakukan dan telah memiliki akun, pelaku usaha dapat melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri sebagai pernyataan resmi bahwa penilaian mandiri yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan dapat divalidasi secara langsung.
Setelah penilaian dan deklarasi mandiri dilakukan, selanjutnya dilakukan proses audit (penilaian) oleh lembaga sertifikasi yang memiliki kompetensi khususnya di bidang sistem manajemen lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.
Pemilik atau pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang lolos audit (penilaian) akan mendapatkan Sertifikat CHSE dari lembaga sertifikasi, dan kemudian akan diberi Label InDOnesia CARE (I Do Care) oleh Kemenparekraf.