Budak Sabu Kembali Dibekuk

- Sabtu, 21 November 2020 | 20:53 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Lagi, satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan personel Satresnarkoba Polres Berau berinisial SA (25) di kediamannya di Gang Rawa, Jalan Kelay, Kelurahan Gayam, Kamis (19/11).

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Paur Humas Ipda Lisinus Pinem, menyebut, pengungkapan berkat adanya laporan masyarakat yang menaruh curiga SA kerap melakukan transaksi barang terlarang di rumah pelaku.

Dari laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Berau langsung melakukan pengintaian di sekitar kediaman SA. Sambil terus menghimpun informasi, di pukul 20.45 Wita langsung melakukan penggerebekan.

Saat melakukan pemeriksaan, polisi mengamankan 3 poket kecil sabu dengan total berat 3,04 gram hingga alat isap (bong). “Dengan barang bukti itu, SA pun langsung diamankan ke Mapolres Berau untuk melakukan pengembangan,” ujar Pinem.

Atas perbuatannya, disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami ingatkan agar masyarakat tidak terlibat dengan barang terlarang ini. Karena kami tidak akan tebang pilih bagi siapa pun yang berani menyalahgunakannya,” tegas Pinem. (*/aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X