Mantan Kadispora Tersangka

- Rabu, 25 November 2020 | 21:02 WIB
TERSANGKA: Dua tersangka yakni Sp dan AMS usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri  Berau, Selasa (24/11). Keduanya diketahui berstatus ASN aktif.
TERSANGKA: Dua tersangka yakni Sp dan AMS usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Berau, Selasa (24/11). Keduanya diketahui berstatus ASN aktif.

TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau.

Kajari Berau, Jufri  mengatakan, kasus korupsi tersebut terkait pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola di Jalan Iswahyudi, Gang Muslimin, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Keempat tersangka yakni Sp (58) selaku pengguna anggaran yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Kemudian AMS (48) selaku pemilik lahan, yang juga ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Dua tersangka lainnya yakni AN (49) dan SS (53), selaku penilai publik dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) SIH Wiryadi dan rekan.

“Kasus ini sudah sangat lama, sejak 2014 lalu. Dalam kasus ini kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya berstatus ASN aktif,” jelas Jufri, Selasa (24/11).

“Kami melakukan penyelidikan awal 2020. Sedangkan penyidikan kami naikkan pada April. Karena pandemi Covid-19, kami terkendala waktu dan membutuhkan beberapa ahli,” imbuhnya.

Dijelaskan Jufri, kasus ini bermula pada anggaran perubahan 2013 terdapat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk pembebasan lahan lapangan sepak bola sebesar Rp 470 juta, di Bagian Pertanahan. Namun anggaran terebut tidak terlaksana. Kemudian di 2014, anggaran tersebut muncul kembali dan beralih di Dinas Pemuda dan Olahraga. Namun anggaran tersebut naik menjadi Rp 1,6 miliar.

Hal itu dilakukan dengan tujuan lahan yang dibebaskan Dispora Berau mendapatkan harga pembebasan yang tinggi, di mana nilai harga tanah pembebasan tersebut sudah diatur oleh tersangka Sp dengan menggunakan dasar penilaian dari penilai KJPP SIH Wiryadi dan rekan.

Lanjut Jufri, data pembanding yang didapatkan oleh AN, penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi dan rekan yang melakukan inspeksi langsung ke lokasi, dilakukan verifikasi dan penilaian oleh SS. “Data pembanding yang dilakukan penilaian tidak valid kebenarannya, sehingga nilai penggantian wajar harga tanah pada objek lahan tersebut menjadi tinggi dan tidak sesuai dengan kebenarannya,” jelasnya.

Atas kasus ini, diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.110.175.000. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan primair Pasal 2 ayat 1, sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Kedua tersangka yang berstatus ASN aktif, sudah menjadi tahanan kejaksaan sejak kemarin. Namun keduanya tidak memberikan keterangan apapun kepada beberapa awak media yang menunggu di depan gedung kejaksaan, saat keduanya keluar dari gedung kejaksaan dengan rompi tahanan. (*/aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X