Terdakwa Ajukan Eksepsi

- Rabu, 25 November 2020 | 21:08 WIB
Mosezs Sahat Reguna
Mosezs Sahat Reguna

TANJUNG REDEB – Proseshukumkasus pungutan liar (Pungli) pembebasan lahan di Kecamatan Segah, dengan terdakwa Camat Segah Eben Ezer Hutauruk (55) dan Kepala Kampung Gunung Sari Tumrin, terus bergulir.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Mosezs Sahat Reguna mengatakan, beberapa waktu lalu terdakwa Eben Ezer Hutauruk (55) bersama penasihat hukumnya mengajukan eksepsi ke pengadilan. Pihaknya pun kata dia, juga meminta waktu sepekan kepada hakim untuk memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut.

Keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, kata Mosezs, sudah masuk dalam materi pokok perkara, yang prosesnya setelah pembuktian saksi dan pemeriksaan surat terdakwa. “Mereka keberatan atas dakwaan yang kami ajukan. Jadi Akan kami balas. Intinya kami tetap dengan dakwaan. Kami menolak keberatan dari eksepsi tersebut,” katanya, kemarin (24/11).

Namun Mosezs memastikan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya itu tidak sesuai konteks. “Karena yang namanya eksepsi itu sah atau tidaknya adalah kewenangan pengadilan, cermat atau tidaknya dalam penyusunan dakwaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Berau menahan Camat Segah Eben Ezer Hutabarat (55), dan Kepala Kampung Gunung Sari, Turmin (47). Keduanya ditahan setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Berau menangkap mereka atas dugaan tindak pidana pungli pembebasan lahan di Kecamatan Segah.

Berdasarkan kronologis penangkapan, tersangka Turmin diamankan lebih dulu pada 31 Maret 2020. Hasil pengembangan kasus, berselang sehari, tersangka Eben ikut diamankan pada 1 April 2020. Keduanya sama-sama diamankan di Kecamatan Segah beserta barang buktinya. 

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Kasubbag Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem mengatakan, keduanya diamankan karena terindikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Tersangka Eben yang aktif sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) ini telah menerima uang sebesar Rp 412,5 juta. Sementara Turmin sebagai penyelenggara negara juga ikut menerima uang sebesar Rp 300 juta. Keduanya menerima uang tersebut yang ditransfer ke rekening pribadi masing-masing pada 27 Februari 2020. (*/aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB
X