PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB – Proseshukumkasus pungutan liar (Pungli) pembebasan lahan di Kecamatan Segah, dengan terdakwa Camat Segah Eben Ezer Hutauruk (55) dan Kepala Kampung Gunung Sari Tumrin, terus bergulir.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Mosezs Sahat Reguna mengatakan, beberapa waktu lalu terdakwa Eben Ezer Hutauruk (55) bersama penasihat hukumnya mengajukan eksepsi ke pengadilan. Pihaknya pun kata dia, juga meminta waktu sepekan kepada hakim untuk memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut.
Keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, kata Mosezs, sudah masuk dalam materi pokok perkara, yang prosesnya setelah pembuktian saksi dan pemeriksaan surat terdakwa. “Mereka keberatan atas dakwaan yang kami ajukan. Jadi Akan kami balas. Intinya kami tetap dengan dakwaan. Kami menolak keberatan dari eksepsi tersebut,” katanya, kemarin (24/11).
Namun Mosezs memastikan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya itu tidak sesuai konteks. “Karena yang namanya eksepsi itu sah atau tidaknya adalah kewenangan pengadilan, cermat atau tidaknya dalam penyusunan dakwaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Berau menahan Camat Segah Eben Ezer Hutabarat (55), dan Kepala Kampung Gunung Sari, Turmin (47). Keduanya ditahan setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Berau menangkap mereka atas dugaan tindak pidana pungli pembebasan lahan di Kecamatan Segah.
Berdasarkan kronologis penangkapan, tersangka Turmin diamankan lebih dulu pada 31 Maret 2020. Hasil pengembangan kasus, berselang sehari, tersangka Eben ikut diamankan pada 1 April 2020. Keduanya sama-sama diamankan di Kecamatan Segah beserta barang buktinya.