Melebar saat Menikung, Pengendara Sepeda Motor Tewas

- Rabu, 25 November 2020 | 21:24 WIB
TANGIS HARU: Tangis haru keluarga dan kerabat korban tak terbendung saat melihat jasad TF di kamar jenazah RSUD dr Abdul Rivai.
TANGIS HARU: Tangis haru keluarga dan kerabat korban tak terbendung saat melihat jasad TF di kamar jenazah RSUD dr Abdul Rivai.

TANJUNG REDEB – Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) kembali terjadi, insiden yang terjadi di KM 18 Teluk Bayur itu menewaskan TF (19) pengendara sepeda motor dengan nomor polisi KT 2050 GN.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Kanit Laka Ipda Marullah, menjelaskan, tabrakan terjadi karena kendaraan yang dikemudikan TF melebar ke sisi kanan jalan saat sedang menikung di tanjakan KM 18, yang di saat bersamaan melintas kendaraan roda empat dengan nomor polisi KT 1335 WP dari arah berlawanan yang dikemudikan SA (39).

“Saat melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) kemungkinan besar keduanya mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Itu dilihat karena korban terpental hingga kurang lebih 1 meter dari jalan raya,” ujarnya.

SA kata Marullah sebenarnya langsung membawa TF ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai untuk mendapatkan perawatan, namun nyawa korban tak berhasil diselamatkan setelah mendapatkan luka dalam di bagian kepala dan perutnya.

Dengan pengakuan SA, Marullah memastikan hal itu bukanlah aksi tabrak lari sebagaimana yang ramai dibicarakan. SA katanya memang sempat pulang lebih dulu setelah mengantar korban ke rumah sakit, namun SA hanya pulang untuk menenangkan diri saja.

“Pengguna mobil memang sempat pulang, tapi hanya untuk menenangkan diri saja karena syok atas kejadian itu,” sebutnya.

Saat ini pun kata Marullah, SA telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan. Adapun SA dapat disangkakan Pasal  301 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) kelalaian dalam berkendara, yang menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“SA bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta,” pungkasnya. (*/aky/sam)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X