Dua ASN Tersandung Kasus Korupsi Pembebasan Lahan, akan Diberhentikan Sementara

- Kamis, 26 November 2020 | 20:00 WIB
Tuti Eryani
Tuti Eryani

TANJUNG REDEB – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, tengah memproses surat keputusan (SK) pemberhentian sementara dua oknum ASN yang menjadi tersangka dan telah ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Kepala BKPP Berau, Muhammad Said, melalui Kepala Bidang Pembinaan Aparatur, Tuti Eryani mengatakan, pihaknya telah meminta surat penahanan dua ASN dengan inisial Sp (55) dan AMS (48) yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut. “Hari ini (kemarin, Red) kami lengkapi berkasnya. Kami juga sedang meminta surat penahanan oknum ASN tersebut sebagai pendukung proses SK pemberhentian sementara,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/11).

Tuti menyebutkan, pihaknya akan bertemu bupati untuk melaporkan dan meminta menerbitkan SK pemberhentian sementara dengan dasar surat penahanan kejaksaan, sekaligus dasar penunjukan pelaksana tugas (Plt) jabatan yang ditinggalkan tersangka. “Status ASN keduanya masih tetap. Hanya diberhentikan sementara sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap atau sampai jatuh sidang vonis,” jelas Tuti.

Usai vonis, lanjut dia, BKPP akan mengevaluasi putusan akhir yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika Sp dan AMS terbukti korupsi dan dinyatakan bersalah, maka keduanya diberhentikan dengan tidak hormat. “Kalau sekarang kita masih menganut asas hukum praduga tak bersalah,” katanya. “Karena masih berstatus diberhentikan sementara, maka keduanya masih menerima uang bulanan (gaji) pokok 50 persen dari pendapatan sebelumnya, sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola di Jalan Iswahyudi, Gang Muslimin, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Kajari Berau, Jufri  mengatakan, keempat tersangka yakni, Sp (58) selaku pengguna anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga Berau. Kemudian AMS (48) selaku pemilik lahan, yang juga ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Dua tersangka lainnya yakni AN (49) dan SS (53), selaku penilai publik dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) SIH Wiryadi dan Rekan.

“Kasus ini sudah sangat lama, sejak 2014 lalu. Dalam kasus ini kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya berstatus ASN aktif,” jelas Jufri, Selasa (24/11).

“Kami melakukan penyelidikan awal 2020. Sedangkan penyidikan kami naikkan pada April. Karena pandemi Covid-19, kami terkendala waktu dan membutuhkan beberapa ahli,” imbuhnya.

Dijelaskan Jufri, kasus ini bermula pada anggaran perubahan 2013 terdapat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk pembebasan lahan lapangan sepak bola sebesar Rp 470 juta, di Bagian Pertanahan. Namun anggaran terebut tidak terlaksana. Kemudian di 2014, anggaran tersebut muncul kembali dan beralih di Dinas Pemuda dan Olahraga. Namun anggaran tersebut naik menjadi Rp 1,6 miliar.

Hal itu dilakukan dengan tujuan lahan yang dibebaskan Dispora Berau mendapatkan harga pembebasan yang tinggi, di mana nilai harga tanah pembebasan tersebut sudah diatur oleh tersangka Sp dengan menggunakan dasar penilaian dari penilai KJPP SIH Wiryadi dan Rekan.

Lanjut Jufri, data pembanding yang didapatkan oleh AN, penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi dan Rekan yang melakukan inspeksi langsung ke lokasi, dilakukan verifikasi dan penilaian oleh SS. “Data pembanding yang dilakukan penilaian tidak valid kebenarannya, sehingga nilai penggantian wajar harga tanah pada objek lahan tersebut menjadi tinggi dan tidak sesuai dengan kebenarannya,” jelasnya.

Atas kasus ini, diketahui kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.110.175.000. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan primair Pasal 2 ayat 1, sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/aky/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X