PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, tengah memproses surat keputusan (SK) pemberhentian sementara dua oknum ASN yang menjadi tersangka dan telah ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
Kepala BKPP Berau, Muhammad Said, melalui Kepala Bidang Pembinaan Aparatur, Tuti Eryani mengatakan, pihaknya telah meminta surat penahanan dua ASN dengan inisial Sp (55) dan AMS (48) yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut. “Hari ini (kemarin, Red) kami lengkapi berkasnya. Kami juga sedang meminta surat penahanan oknum ASN tersebut sebagai pendukung proses SK pemberhentian sementara,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/11).
Tuti menyebutkan, pihaknya akan bertemu bupati untuk melaporkan dan meminta menerbitkan SK pemberhentian sementara dengan dasar surat penahanan kejaksaan, sekaligus dasar penunjukan pelaksana tugas (Plt) jabatan yang ditinggalkan tersangka. “Status ASN keduanya masih tetap. Hanya diberhentikan sementara sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap atau sampai jatuh sidang vonis,” jelas Tuti.
Usai vonis, lanjut dia, BKPP akan mengevaluasi putusan akhir yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika Sp dan AMS terbukti korupsi dan dinyatakan bersalah, maka keduanya diberhentikan dengan tidak hormat. “Kalau sekarang kita masih menganut asas hukum praduga tak bersalah,” katanya. “Karena masih berstatus diberhentikan sementara, maka keduanya masih menerima uang bulanan (gaji) pokok 50 persen dari pendapatan sebelumnya, sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola di Jalan Iswahyudi, Gang Muslimin, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Kajari Berau, Jufri mengatakan, keempat tersangka yakni, Sp (58) selaku pengguna anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga Berau. Kemudian AMS (48) selaku pemilik lahan, yang juga ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Dua tersangka lainnya yakni AN (49) dan SS (53), selaku penilai publik dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) SIH Wiryadi dan Rekan.
“Kasus ini sudah sangat lama, sejak 2014 lalu. Dalam kasus ini kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya berstatus ASN aktif,” jelas Jufri, Selasa (24/11).