Beri Bantuan, Paslon 2 Dilaporkan

- Kamis, 26 November 2020 | 20:01 WIB
LAPORKAN PELANGGARAN: Tim kuasa hukum paslon 1 saat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pilkada ke Bawaslu Berau, kemarin (25/11).
LAPORKAN PELANGGARAN: Tim kuasa hukum paslon 1 saat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pilkada ke Bawaslu Berau, kemarin (25/11).

TANJUNG REDEB – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Berau nomor urut 1, Bambang Irawan, melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, pada Rabu (25/11) kemarin.

Bambang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 karena menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran dengan embel-embel nama pasangan calon. “Yang bersangkutan terlibat penyerahan bantuan kepada korban kebakaran di Kampung Suaran, RT 6, Kecamatan Sambaliung. Di dalam amplop yang diserahkan kepada ketua RT setempat, terdapat nama paslon 2. Ini tentu tidak boleh,” jelas Bambang, kemarin.

Pihaknya menduga paslon nomor urut 2 telah melanggar Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187A.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 187A ayat (1), disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

Adapun Pasal 73 ayat (4), disebutkan, calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, relawan atau pihak lain, juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Dengan masuknya laporan ini, lanjut Bambang, Bawaslu Berau bisa segera menindak lanjuti. Mengingat pelaksanaan Pilkada 2020 hanya tinggal dua pekan lagi. “Semoga segera ditindak lanjuti, dan semoga Bawaslu bisa menjadi wasit yang adil,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Berau, Nadirah mengatakan, penyerahan bantuan yang diberikan oleh peserta pilkada kepada korban bencana alam maupun non alam, seharusnya melalui Dinas Sosial. Selain itu, bantuan tidak menyertakan embel-embel apapun yang berkaitan dengan paslon.

 “Jadi jika ada paslon yang ingin memberikan bantuan seharusnya tanpa embel-embel apapun yang menonjolkan identitas paslon. Kasus ini sama seperti money politic atau pemberian materi lain. Ini tentu melanggar Pasal 187A,” jelas Nadirah.

Terkait laporan kuasa hukum paslon 1, Nadirah mengakui memang sudah diterima. Namun  masih masuk dalam asas praduga dan belum melakukan klarifikasi berkas. “Jika laporan sudah memenuhi syarat formil dan materiil, akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Menurut Nadirah, syarat yang diberikan oleh kuasa hukum paslon 1 sudah lengkap. Namun pihaknya akan melakukan klarifikasi pelaporan tersebut dengan waktu 3 plus 2. “Maksudnya, 3 hari, jika belum cukup, maka akan ditambah lagi 2 hari,” pungkasnya.

Terpisah, calon wakil bupati Berau paslon 2, Gamalis, yang dikonfirmasi terkait laporan itu, menyebutkan hal ini merupakan bagian dari ujian dalam pilkada. Ia menyebutkan tidak mau ambil pusing terkait laporan tersebut. “Ya jalani saja. Tetap fokus dan jangan diambil pusing,” katanya, kemarin.

Pilkada di mana pun, kata dia, saling lapor merupakan hal biasa bagi setiap paslon. Hal ini menjadi nuansa dalam pesta demokrasi. “Jika dipanggil, tentu kami akan siap menghadap ke Bawaslu,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X