PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 (Seri Marawiah-Agus Tantomo) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau tegas menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan pihaknya.
Seperti diketahui, kuasa hukum paslon 1, Bambang Irawan, Rabu (25/11) melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan paslon nomor urut 2 (Sri Juniarsih-Gamalis), karena menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran dengan embel-embel nama paslon.
Menurut Bambang, paslon 2 telah melakukan pelanggaran seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187A.
“Kami menemukan bukti kuat, paslon 2 membagi-bagikan amplop diduga berisi uang tunai,” jelas Bambang, Kamis (26/11).
Sesuai bukti yang ditemukan, lanjut Bambang, pada amplop yang dibagikan tertulis nama calon bupati paslon 2 dan nilai bantuan sebesar Rp 500 ribu. Tindakan ini kata dia tentu melanggar Pasal 187A. “Ini dasar kami membuat laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Berau,” ungkapnya.
Dijelaskan Bambang, awalnya, karena terdorong rasa kemanusiaan, paslon 1 ingin memberikan bantuan kepada korban kebakaran di RT 06 Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung. Namun niat itu diurungkan, karena mendapat penjelasan Bawaslu Berau bahwa jika hal itu dilakukan langsung maka melanggar UU. “Awalnya kami ingin memberikan bantuan. Tapi setelah berkoordinasi dengan Bawaslu, hal itu melanggar Pasal 187A. Jadi kami batalkan,” jelas Bambang.