Minta Bawaslu Tegas Kuasa Hukum Paslon 1 Beberkan Kronologi Laporan Dugaan Pelanggaran

- Jumat, 27 November 2020 | 21:26 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 (Seri Marawiah-Agus Tantomo) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau tegas menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan pihaknya.

Seperti diketahui, kuasa hukum paslon 1, Bambang Irawan, Rabu (25/11) melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan paslon nomor urut 2 (Sri Juniarsih-Gamalis), karena menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran dengan embel-embel nama paslon.

Menurut Bambang, paslon 2 telah melakukan pelanggaran seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187A.

“Kami menemukan bukti kuat, paslon 2 membagi-bagikan amplop diduga berisi uang tunai,” jelas Bambang, Kamis (26/11).

Sesuai bukti yang ditemukan, lanjut Bambang, pada amplop yang dibagikan tertulis nama calon bupati paslon 2 dan nilai bantuan sebesar Rp 500 ribu. Tindakan ini kata dia tentu melanggar Pasal 187A. “Ini dasar kami membuat laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Berau,” ungkapnya.

Dijelaskan Bambang, awalnya, karena terdorong rasa kemanusiaan, paslon 1 ingin memberikan bantuan kepada korban kebakaran di RT 06 Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung. Namun niat itu diurungkan, karena mendapat penjelasan Bawaslu Berau bahwa jika hal itu dilakukan langsung maka melanggar UU. “Awalnya kami ingin memberikan bantuan. Tapi setelah berkoordinasi dengan Bawaslu, hal itu melanggar Pasal 187A. Jadi kami batalkan,” jelas Bambang.

Karena itu, Bambang berharap agar Bawaslu tegas menangani laporan yang mereka sampaikan terkait kegiatan paslon 2 yang menyerahkan bantuan langsung.

Karena dalam Pasal 187A ayat (1) dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pada Ayat (2), pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

Selain itu, pada Pasal 73 ayat (4) berbunyi, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

“Harapan kami agar Bawaslu menjadi wasit yang netral dalam pelaporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Berau, Nadirah, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait kelanjutan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan paslon 2.

Namun sebelumnya, Nadirah mengatakan, penyerahan bantuan yang diberikan oleh peserta pilkada kepada korban bencana alam maupun non-alam, seharusnya melalui Dinas Sosial. Selain itu, bantuan tidak menyertakan embel-embel apapun yang berkaitan dengan paslon. “Jadi jika ada paslon yang ingin memberikan bantuan seharusnya tanpa embel-embel apapun yang menonjolkan identitas paslon. Kasus ini sama seperti money politic atau pemberian materi lain. Ini tentu melanggar Pasal 187A,” jelas Nadirah, Rabu (25/11).

Terkait laporan kuasa hukum paslon 1, Nadirah mengakui memang sudah diterima. Namun  masih masuk dalam asas praduga dan belum melakukan klarifikasi berkas. “Jika laporan sudah memenuhi syarat formil dan materiil, akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB
X