GAPU Kawal Dugaan Politik Uang

- Sabtu, 28 November 2020 | 20:40 WIB
Nugroho
Nugroho

TANJUNG REDEB - Gerakan Anti Politik Uang (GAPU) Berau tegas menyatakan sikap menolak adanya politik uang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Berau 2020.

Presiden GAPU, Moh Nugroho mengatakan, praktik politik uang tentu akan mencederai demokrasi. Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menolak adanya politik uang di Kabupaten Berau. Apalagi politik uang termasuk pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187A.

“Kami sudah turun lapangan memberikan edukasi ke masyarakat mengenai politik uang,” ujarnya.

Disinggung adanya pasangan calon (paslon) yang memberikan bantuan secara langsung kepada korban kebakaran di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Nugroho menuturkan, pihaknya mengikuti aturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apakah itu masuk unsur politik uang atau bukan. Yang jelas, kehadiran GAPU mendukung Bawaslu Berau mengungkap dugaan-dugaan politik uang pada Pilkada Berau.

“Kami tidak memiliki kewenangan memutuskan apakah masuk dalam pelanggaran atau tidak. Karena laporan sudah masuk, kami tunggu kepastian hukum dari Bawaslu. Jika Bawaslu menyatakan ada pelanggaran, maka harus ditindak. Untuk apa ditutup-tutupi,” tegasnya.

Disinggung mengenai kasus DD, yang menjanjikan memberikan uang untuk memilih salah satu paslon, Nugroho menuturkan, keputusan ada di Bawaslu. “Untuk mendesak Bawaslu, tidak mungkin kami lalukan. Memang kami di sini (GAPU) hanya komunikasi saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 (Seri Marawiah-Agus Tantomo), Bambang Irawan, melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan paslon nomor urut 2 (Sri Juniarsih-Gamalis), karena menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran dengan embel-embel nama paslon.

Menurut Bambang, paslon 2 telah melakukan pelanggaran seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187A.

“Kami menemukan bukti kuat, paslon 2 membagi-bagikan amplop diduga berisi uang tunai,” jelas Bambang, Kamis (26/11).

Sesuai bukti yang ditemukan, lanjut Bambang, pada amplop yang dibagikan tertulis nama calon bupati paslon 2 dan nilai bantuan sebesar Rp 500 ribu. Tindakan ini kata dia tentu melanggar Pasal 187A. “Ini dasar kami membuat laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Berau,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Berau, Nadirah mengatakan, penyerahan bantuan yang diberikan oleh peserta pilkada kepada korban bencana alam maupun non-alam, seharusnya melalui Dinas Sosial. Selain itu, bantuan tidak menyertakan embel-embel apapun yang berkaitan dengan paslon. “Jadi jika ada paslon yang ingin memberikan bantuan seharusnya tanpa embel-embel apapun yang menonjolkan identitas paslon. Kasus ini sama seperti money politic atau pemberian materi lain. Ini tentu melanggar Pasal 187A,” jelas Nadirah, Rabu (25/11).

Terkait laporan kuasa hukum paslon 1, Nadirah mengakui memang sudah diterima. Namun  masih masuk dalam asas praduga dan belum melakukan klarifikasi berkas. “Jika laporan sudah memenuhi syarat formil dan materiil, akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Menurut Nadirah, syarat yang diberikan oleh kuasa hukum paslon 1 sudah lengkap. Namun pihaknya akan melakukan klarifikasi pelaporan tersebut dengan waktu 3 plus 2. “Maksudnya, 3 hari, jika belum cukup, maka akan ditambah lagi 2 hari,” pungkasnya.

Sementara calon wakil bupati paslon 2 Gamalis yang dimintai tanggapannya mengenai laporan tersebut pada Rabu (25/11), menyebutkan laporan itu adalah bagian dari ujian dalam pilkada. Ia menyebutkan tidak mau ambil pusing terkait laporan tersebut. “Ya jalani saja. Tetap fokus dan jangan diambil pusing,” katanya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X