PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB - Laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan salah satu calon bupati saat memberikan sumbangan kepada korban kebakaran di Kampung Suaran, sudah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau sejak beberapa hari lalu. Beberapa kalangan pun memberikan dukungan kepada Bawaslu untuk kembali menuntaskan praktik-praktik perusak demokrasi ini hingga ke meja hijau.
Jika sebelumnya dukungan disampaikan Presiden Gerakan Anti Politik Uang (GAPU) meminta dan mendukung Bawaslu untuk menegakkan hukum atas laporan tersebut, kemarin giliran Alfian, Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bela Negara Anti Korupsi (Benak) Berau, yang meminta Bawaslu tegas dan jangan pandang bulu.
Pasalnya, menurut dia, jika membandingkan dengan kasus dugaan politik uang yang menjerat DD, Bawaslu harusnya bisa lebih cepat memproses laporan dugaan politik uang yang ditangani saat ini. Sebab dikatakannya, dalam kasus DD, Bawaslu sudah berhasil mengantarkannya hingga ke meja hijau, dengan vonis tiga tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim. Padahal apa yang dilakukan DD, baru sekadar percobaan politik uang. Karena baru sekadar menjanjikan untuk memberikan bantuan dana sebesar Rp 500 ribu, jika memilih calon tertentu pada masa pencoblosan 9 Desember nanti. “Itu sudah memenuhi unsur politik uang. Makanya kami apresiasi Bawaslu karena sudah menegakkan hukum dengan tegas,” katanya kepada Berau Post kemarin (1/12).
Makanya, dengan kasus dugaan politik uang di Suaran, dengan melampirkan bukti gambar pemberian uang yang dilakukan salah satu calon, melalui amplop dengan nama salah satu kontestan pilkada, ditambah nominal uang sebesar Rp 500 ribu atau sama dengan nominal uang yang dijanjikan DD, Bawaslu harusnya lebih mudah dan cepat dalam memprosesnya. “Artinya ini sudah terjadi (pemberian uang, red). Di Bawaslu kan ada Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), mestinya jangan tarik ulur lagi. Karena semua orang di mata hukum itu sama, tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Berau nomor urut 1, Bambang Irawan, melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada kepada Bawaslu Berau, pada Rabu (25/11) lalu.
Bambang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 karena menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran dengan embel-embel nama calon. “Yang bersangkutan terlibat penyerahan bantuan kepada korban kebakaran di Kampung Suaran, RT 6, Kecamatan Sambaliung. Di dalam amplop yang diserahkan kepada ketua RT setempat, terdapat nama paslon 2. Ini tentu tidak boleh,” jelas Bambang.