Bawaslu Jangan Tebang Pilih

- Rabu, 2 Desember 2020 | 21:23 WIB
Alfian
Alfian

TANJUNG REDEB - Laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan salah satu calon bupati saat memberikan sumbangan kepada korban kebakaran di Kampung Suaran, sudah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau sejak beberapa hari lalu. Beberapa kalangan pun memberikan dukungan kepada Bawaslu untuk kembali menuntaskan praktik-praktik perusak demokrasi ini hingga ke meja hijau.

Jika sebelumnya dukungan disampaikan Presiden Gerakan Anti Politik Uang (GAPU) meminta dan mendukung Bawaslu untuk menegakkan hukum atas laporan tersebut, kemarin giliran Alfian, Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bela Negara Anti Korupsi (Benak) Berau, yang meminta Bawaslu tegas dan jangan pandang bulu.

Pasalnya, menurut dia, jika membandingkan dengan kasus dugaan politik uang yang menjerat DD, Bawaslu harusnya bisa lebih cepat memproses laporan dugaan politik uang yang ditangani saat ini. Sebab dikatakannya, dalam kasus DD, Bawaslu sudah berhasil mengantarkannya hingga ke meja hijau, dengan vonis tiga tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim. Padahal apa yang dilakukan DD, baru sekadar percobaan politik uang. Karena baru sekadar menjanjikan untuk memberikan bantuan dana sebesar Rp 500 ribu, jika memilih calon tertentu pada masa pencoblosan 9 Desember nanti. “Itu sudah memenuhi unsur politik uang. Makanya kami apresiasi Bawaslu karena sudah menegakkan hukum dengan tegas,” katanya kepada Berau Post kemarin (1/12).

Makanya, dengan kasus dugaan politik uang di Suaran, dengan melampirkan bukti gambar pemberian uang yang dilakukan salah satu calon, melalui amplop dengan nama salah satu kontestan pilkada, ditambah nominal uang sebesar Rp 500 ribu atau sama dengan nominal uang yang dijanjikan DD, Bawaslu harusnya lebih mudah dan cepat dalam memprosesnya. “Artinya ini sudah terjadi (pemberian uang, red). Di Bawaslu kan ada Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), mestinya jangan tarik ulur lagi. Karena semua orang di mata hukum itu sama, tidak boleh tebang pilih,” tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Berau nomor urut 1, Bambang Irawan, melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada kepada Bawaslu Berau, pada Rabu (25/11) lalu.

Bambang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 karena menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran dengan embel-embel nama calon. “Yang bersangkutan terlibat penyerahan bantuan kepada korban kebakaran di Kampung Suaran, RT 6, Kecamatan Sambaliung. Di dalam amplop yang diserahkan kepada ketua RT setempat, terdapat nama paslon 2. Ini tentu tidak boleh,” jelas Bambang.

Pihaknya menduga paslon nomor urut 2 telah melanggar Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187A.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Nadirah juga mengatakan, penyerahan bantuan yang diberikan oleh peserta pilkada kepada korban bencana alam maupun non-alam, seharusnya melalui Dinas Sosial. Selain itu, bantuan tidak menyertakan embel-embel apapun yang berkaitan dengan paslon. “Jadi jika ada paslon yang ingin memberikan bantuan seharusnya tanpa embel-embel apapun yang menonjolkan identitas paslon. Kasus ini sama seperti money politic atau pemberian materi lain. Ini tentu melanggar Pasal 187A,” jelas Nadirah, Rabu (25/11).

Sementara calon wakil bupati paslon 2 Gamalis yang dimintai tanggapannya mengenai laporan tersebut pada Rabu (25/11), menyebutkan laporan itu adalah bagian dari ujian dalam pilkada. Ia menyebutkan tidak mau ambil pusing terkait laporan tersebut. “Ya jalani saja. Tetap fokus dan jangan diambil pusing,” katanya.

Pilkada di mana pun, kata dia, saling lapor merupakan hal biasa bagi setiap paslon. Hal ini menjadi nuansa dalam pesta demokrasi. “Jika dipanggil, tentu kami akan siap menghadap ke Bawaslu,” katanya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X