Bawaslu Tak Bisa Memastikan, Terduga Pelaku Politik Uang Dipulangkan

- Jumat, 4 Desember 2020 | 19:52 WIB
Nadirah
Nadirah

TANJUNG REDEB – Tujuh orang yang diamankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Rabu (2/12) lalu karena diduga terlibat politik uang, dipulangkan. Mereka dipulangkan setelah pihak Bawaslu melakukan klarifikasi hingga Kamis (3/12).

Ketua Bawaslu Berau, Nadirah, menyebutkan pihaknya belum bisa memastikan apakah kegiatan yang dilakukan masuk politik uang atau bukan. Yang jelas, para terduga sudah pulang dan telah dilakukan klarifikasi. “Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap tujuh orang itu terkait dugaan adanya pelanggaran politik uang. Sudah dilakukan sesuai mekanismenya,” kata Nadirah, Kamis (3/12). “Untuk barang bukti sementara dititipkan di Bawaslu,” imbuhnya.

Nadirah menambahkan, untuk memastikan kasus tersebut masuk dalam politik uang atau bukan, masih dibutuhkan waktu 3 hari. Jika belum mencukupi, maka ditambah 2 hari untuk dilakukan pemeriksaan. “Saat ini masih proses klarifikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Berau mengamankan 7 orang dari 3 lokasi berbeda, karena diduga melakukan pembagian uang, Rabu (2/12). Dari tangan 7 orang tersebut, didapati sejumlah amplop berisi uang, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan beberapa barang lainnya.

Komisioner Bawaslu Berau Tamjidillah Noor menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanjung Redeb terkait dugaan bagi-bagi uang kepada warga, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi bersama tim dari kepolisian dan kejaksaan.

Dari informasi yang didapat, terdapat 3 titik lokasi yang diduga tempat pembagian uang, yakni di Jalan Pulau Semama, Jalan Pulau Panjang, dan Jalan Al Bina. “Sedang pengumpulan informasi terkait dugaan bagi-bagi sejumlah uang di beberapa titik itu,” katanya.

Di Jalan Pulau Semama dan Jalan Pulau Panjang, pihaknya mengamankan masing-masing 3 orang. Sementara satu orang lainnya diamankan di Jalan Al Bina. Namun dirinya belum bisa memastikan ketujuh orang tersebut merupakan relawan pasangan calon mana, karena pihaknya masih melakukan pengumpulan informasi. “Wajib junjung asas praduga tak bersalah. Kami masih melakukan pendataan terlebih dahulu,” katanya. (hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X