Bawaslu Anggap Tak Memenuhi Unsur

- Jumat, 4 Desember 2020 | 19:53 WIB
Tamjidillah Noor
Tamjidillah Noor

TANJUNG REDEB – Laporan dugaan politik uang yang dilakukan calon bupati dari paslon 2, Sri Juniarsih, di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, yang dilaporkan kuasa hukum paslon 1 beberapa waktu lalu, dinyatakan gugur.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, menggugurkan laporan itu lantaran tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga tidak dapat ditindak lanjuti. Komisioner Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap semua pihak, baik pelapor, terlapor dan saksi. “Proses klarifikasi dilakukan terhadap terlapor, pelapor dan saksi. Telah dilakukan pendalaman dan kajian,” ujarnya, Kamis (3/12).

Dari keterangan para saksi, kata dia, tidak ada peristiwa ataupun kegiatan yang mengarah kepada kampanye atau politik uang. Para korban penerima sumbangan menyampaikan bahwa pemberian tersebut murni karena simpati seseorang kepada peristiwa kebakaran.

Kemudian berdasarkan rapat bersama sentra Gakkumdu, Selasa (2/12) lalu, dugaan politik uang yang dilakukan oleh Sri Juniarsih calon bupati dari paslon 2 tidak terbukti, atau belum memenuhi unsur terjadinya politik uang. Tamjidillah mengatakan, politik uang akan memenuhi unsur jika memberikan sejumlah uang disertai ajakan untuk memilih salah satu paslon. “Dari hasil klarifikasi, yang dilakukan calon bupati paslon 2 hanya memberikan uang tanpa mengajak untuk memilih,” ujarnya.

Diakuinya, sebelumnya tim dari paslon 1 ingin menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran. Namun sebelum menyerahkan, paslon 1 bersurat ke Bawaslu Berau meminta pendampingan dan pendapat, boleh tidaknya menyerahkan bantuan secara langsung kepada korban kebakaran di Kampung Suaran. Akan tetapi, dikatakan Tamjidillah, Bawaslu menyarankan penyerahan bantuan dilakukan melalui Dinas Sosial dan tidak membawa embel-embel paslon.

Tamjidillah juga mengakui, Sri Juniarsih memang ada menyerahkan bantuan berupa uang tunai, kepada 20 keluarga korban kebakaran, melalui ketua RT setempat. Penyerahan bantuan itu dilakukan selepas berkampanye di wilayah pesisir, dan mampir di lokasi kebakaran. Setelah menyerahkan bantuan tersebut, Sri Juniarsih langsung meninggalkan lokasi.

“Mereka belum berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penyerahan bantuan. Jika paslon 2 berkoordinasi dengan kami, tentu kami lakukan hal yang sama. Kami tidak mengetahui kegiatan tersebut,” katanya. “Terkait dugaan pelanggaran pilkada, kami pasti berkoordinasi dengan sentra pelayanan Gakkumdu. Untuk kasus penyerahan bantuan tersebut, memang tidak ada unsur politik uang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon 2, Tomy, mengatakan dari awal kasus ini mencuat, dia percaya apa yang dilakukan oleh kliennya tidak bertentangan dengan hukum. Karena bantuan yang diberikan berdasarkan rasa kemanusiaan yang kasihan melihat para korban kebakaran tersebut. “Amplop memang ada di mobil, itu mobil yang selalu digunakan oleh bapak (Muharram). Itu amplop lama, sejak zaman Almarhum Muharram,” katanya.

Sementara itu, Ketua Hukum Paslon 1, Bambang Irawan mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah melaporkan Bawaslu Berau kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab Bawaslu dinilai tidak profesional menangani laporan. “Kami sedang mempersiapkan laporan,” katanya. (hmd/har)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB
X