TANJUNG REDEB – Tahapan kampanye telah berakhir kemarin (5/12). Sesuai dengan tahapan pilkada, maka selama 3 hari, mulai 6-8 Desember masuk masa tenang.
Ketua KPU Berau, Budi Hariyanto mengatakan, bahwa selama masa tenang pasangan calon tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Sehingga Alat Peraga Kampanye (APK) wajib diturunkan dan disimpan. “Untuk penurunan APK itu akan kita jadwalkan kapan akan dilakukan penurunan semua APK paslon,” singkatnya.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Tatmijidillah Noor, juga menegaskan di masa tenang ini, semua jenis kampanye tidak diperbolehkan lagi. Terkait APK, dia mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penertiban.
Namun menurutnya, penurunan APK itu diwajibkan dilakukan oleh tim pemenangan maupun relawan masing-masing paslon. “Apabila masih ada APK yang belum diturunkan oleh tim paslon di masa tenang ini, maka kami yang akan menurunkan,” katanya.
Karena itu, dia mengimbau kepada tim pemenangan dan relawan masing-masing paslon untuk bisa bekerja sama dalam menurunkan APK tersebut. Pasalnya, mereka yang tahu persis di mana titik-titik APK tersebut. “Selama tiga hari ke depan semua APK sudah dilepas, dan tidak ada lagi yang terpampang di mana-mana,” pungkasnya. (*/aky/har)