Parah Ini Orang, Selain Kasus di Berau, Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Terlibat Tipikor di Daerah Lain

- Rabu, 9 Desember 2020 | 19:49 WIB
AMANKAN TERSANGKA: Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, berinisial AN (49), usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Berau, kemarin (8/12).
AMANKAN TERSANGKA: Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, berinisial AN (49), usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Berau, kemarin (8/12).

TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali mengamankan satu tersangka kasus korupsi pembebasan lahan lapangan sepak bola di Dinas Pemuda dan Olahraga. Sebelumnya, Kejari Berau telah menahan dua tersangka pada 24 November lalu. Satu tersangka yang baru diamankan yakni AN (49). 

Kejari Berau, Jufri menjelaskan, November lalu pihaknya hanya menahan dua dari empat tersangka yang ditetapkan. Yakni Sp (58) selaku pengguna anggaran yang saat itu menjabat di Dinas Pemuda dan Olahraga, serta AMS (48) selaku pemilik lahan yang berstatus ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Awalnya kami amankan dua tersangka. Kemudian kami lanjutkan lagi memeriksa dua tersangka lainnya yang berada di luar daerah. Hari ini (kemarin, Red) kami amankan satu tersangka yakni AN (49),” ujar Jufri, kemarin (8/12). 

Saat pemeriksaan dua tersangka lainnya, lanjut Jufri, diketahui bahwa salah satu tersangka yakni SS (53) berstatus tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) di daerah lain. “Jadi kami tidak bisa melakukan penahan untuk tersangka SS,” ujarnya.

Diakuinya, dari hasil penyidikan keempat tersangka, semua unsur-unsur telah terpenuhi. “Karena semua sudah terpenuhi, rencananya tahun ini juga berkas kami limpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.

Pihaknya juga masih melakukan pendalaman ke beberapa saksi untuk melihat apakah ada tambahan tersangka atau tidak. “Sudah ada 30 saksi diperiksa. Mereka dari Dispora, pihak kecamatan, dan penjual tanah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Berau menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau. Kajari Berau, Jufri  mengatakan, kasus korupsi tersebut terkait pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola di Jalan Iswahyudi, Gang Muslimin, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. 

Keempat tersangka yakni Sp (58) selaku pengguna anggaran yang saat itu menjabat di Dinas Pemuda dan Olahraga. Kemudian AMS (48) selaku pemilik lahan, yang juga ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Dua tersangka lainnya yakni AN (49) dan SS (53), selaku penilai publik dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) SIH Wiryadi dan Rekan.

“Kasus ini sudah sangat lama, sejak 2014 lalu. Dalam kasus ini kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya berstatus ASN aktif,” jelas Jufri, Selasa (24/11). “Kami melakukan penyelidikan awal 2020. Sedangkan penyidikan kami naikkan pada April. Karena pandemi Covid-19, kami terkendala waktu dan membutuhkan beberapa ahli,” imbuhnya.

Dijelaskan Jufri, kasus ini bermula pada anggaran perubahan 2013 terdapat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk pembebasan lahan lapangan sepak bola sebesar Rp 470 juta, di Bagian Pertanahan. Namun anggaran terebut tidak terlaksana. Kemudian di 2014, anggaran tersebut muncul kembali dan beralih di Dinas Pemuda dan Olahraga. Namun anggaran tersebut naik menjadi Rp 1,6 miliar. 

Hal itu dilakukan dengan tujuan lahan yang dibebaskan Dispora Berau mendapatkan harga pembebasan yang tinggi, di mana nilai harga tanah pembebasan tersebut sudah diatur oleh tersangka Sp dengan menggunakan dasar penilaian dari penilai KJPP SIH Wiryadi dan Rekan.

Lanjut Jufri, data pembanding yang didapatkan oleh AN, penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi dan Rekan yang melakukan inspeksi langsung ke lokasi, dilakukan verifikasi dan penilaian oleh SS. “Data pembanding yang dilakukan penilaian tidak valid kebenarannya, sehingga nilai penggantian wajar harga tanah pada objek lahan tersebut menjadi tinggi dan tidak sesuai dengan kebenarannya,” jelasnya.

Atas kasus ini, diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.110.175.000. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan primair Pasal 2 ayat 1, sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. (*/aky/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X