Siap Ikuti Ketentuan Pusat

- Rabu, 9 Desember 2020 | 21:04 WIB
WAJIB SERTIFIKASI: Jamaah haji Berau tahun 2019 lalu. Kemenang Berau menegaskan siap mengikuti ketentuan pemerintah pusat terkait wajib sertifikat bagi orang yang mendaftar sebagai pembimbing haji tahun ini.
WAJIB SERTIFIKASI: Jamaah haji Berau tahun 2019 lalu. Kemenang Berau menegaskan siap mengikuti ketentuan pemerintah pusat terkait wajib sertifikat bagi orang yang mendaftar sebagai pembimbing haji tahun ini.

TANJUNG REDEB – Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, namun pemerintah sudah mulai mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Salah satunya mewajibkan seluruh pembimbing ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi untuk mengantongi sertifikasi dalam seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun ini.

Hal itu pun didukung Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenang) Berau, Djaelani. Menurutnya, sertifikasi bagi pembimbing memang cukup penting, mengingat seorang pembimbing harus memiliki kemampuan dan pengalaman yang luas terkait ibadah haji dan umrah.

“Kebijakan ini sudah lama diterapkan, namun untuk penerapannya dilaksanakan tahun 2021. Artinya tahun depan petugas pembimbing ibadah haji adalah mereka yang sudah lulus pembinaan, pelatihan, perkembangan dan benar-benar layak menjadi pembimbing,” sebutnya.

Dilansir dari Jawapos.com, sertifikat akan menjadi syarat mutlak dalam seleksi PPIH untuk kategori Pembimbing Ibadah Haji ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, yang juga mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar.

Menurut Nizar, karena jumlahnya yang masih terbatas, selama ini sertifikat pembimbing ibadah haji hanya menjadi syarat pengutamaan, bukan syarat mutlak. “Tahun depan, itu jadi syarat mutlak bagi peserta yang akan mendaftar sebagai petugas pembimbing ibadah haji. Kalau belum punya, tidak boleh ikut seleksi,” ungkap dia, Senin (7/12).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, persyaratan yang sama juga berlaku bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang akan menugaskan pembimbing ibadah.

“Undang-undang mengatur bahwa petugas yang ditugaskan juga harus sudah memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji,” tuturnya.

Hal ini kata dia, dilakukan sebagai penyiapan pembimbing manasik haji yang profesional. Sebab, penguatan pemahaman jemaah terhadap manasik merupakan inti penyelenggaraan haji.

Nizar lalu menganalogikan hal ini dengan sertifikasi dosen dan guru. Dikatakannya, dosen profesional adalah mereka yang punya sertifikat pendidik. Demikian juga guru profesional, harus punya sertifikat pendidik melalui sertifikasi. Kalau belum punya sertifikat, tidak dinilai profesional.

“Hal sama juga bagi pembimbing manasik, belum disebut profesional kalau belum punya sertifikat, meski bapak ibu sudah menguasai ilmu manasik haji,” jelasnya.

Selain itu, kurikulum yang disiapkan dalam sertifikasi pembimbing haji, tidak semata terkait persoalan haji, tapi juga ilmu pendukung program bimbingan haji, antara lain psikologi konflik, manajemen, filosofi, leadership, dan lainnya.

“Jadi bukan tentang syarat rukun haji dan lainnya, itu hanya penguatan saja. Bukan sekedar pembimbing paham, tapi bagaimana memberi pemahaman ke calon jemaah haji. Sertifikasi memberi alat agar peserta punya kemampuan mengajar manasik haji,” tandasnya. (*/aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X