Waktu Ibadah Dibatasi 2 Jam

- Senin, 14 Desember 2020 | 19:53 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Menjelang perayaan puncak Natal pada 25 Desember mendatang, Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Berau, Pendeta Frangly, mengingatkan agar setiap jemaat yang akan melaksanakan ibadah nantinya tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Frangly menjelaskan, selain penerapan prokes, pihaknya juga mengimbau setiap gereja untuk membatasi jumlah jemaat yang hadir. Yakni hanya 50 persen dari kapasitas gereja. Kemudian waktu ibadah maksimal hanya 2 jam. Hal itu dilakukan karena perayaan Natal tahun ini digelar dalam situasi pandemi Covid-19. “Kami sudah koordinasi dengan para pimpinan gereja, dan mereka setuju,” katanya kepada Berau Post kemarin (13/12).

Dia menambahkan, jika dalam satu gereja memiliki jemaat yang berjumlah banyak. Maka waktu perayaan Natal bisa dilakukan beberapa tahapan. Bisa dua bahkan sampai tiga sehari. Yang terpenting durasi ibadahnya hanya dua jam.

“Ini juga sesuai dengan instruksi pemerintah dan Dirjen Dinas Kristen Pusat. Disesuaikan dengan daerah masing-masing. Kan saat ini, situasi sedang parah,” ujarnya.

Frangly mengatakan, setiap gereja yang ada wajib menyiapkan masker, sabun, termo gun, dan tempat cuci tangan. Ia menegaskan, untuk warga yang datang menggunakan masker kain, akan diganti dengan masker medis. “Itu sesuai anjuran dari pemerintah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau Iswahyudi menuturkan, di tengah situasi pandemi, tentu penting bagi masyarakat menerapkan prokes. Terlebih dalam pelaksanaan ibadah Natal nanti. Pengaturan jemaat akan disamakan saat pengaturan jamaah pada salat Idulfitri lalu, dan diisi hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

“Iya sama (dengan Idulfitri). Tapi untuk sistemnya lebih kepada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) sebagai tim satgas,” ujarnya.

Terpisah, Kepala BPBD Berau Thamrin menuturkan, sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan juga Perbup Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19, tim dikatakannya, bisa menindak warga yang tidak patuh prokes. “Jika ada pelanggaran tentu akan ditindak,” katanya.

Ia menuturkan, sejak jauh hari, pihaknya sudah mengimbau pengelola rumah ibadah, untuk tetap menerapkan prokes. “Sudah sering disosialisasikan. Sudah diberikan salinan perbupnya juga. Jadi mereka sudah tahu. Tetap ada pembatasan dalam perayaan Natal. Yakni 50 persen jumlah kapasitas gedung,” katanya.

Ia juga menuturkan, akan melihat perkembangan Covid-19 di Berau. “Lihat ke depannya nanti, apakah makin parah atau tidak. Sembari menunggu petunjuk dari pusat, tentang pelaksanaan Natal 2020 dan malam pergantian tahun,” tutupnya. (hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X