PT SIS Pamit

- Senin, 14 Desember 2020 | 19:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Kontrak kerja sama antara PT Saptaindra Sejati (SIS) dan PT Berau Coal jobsite Binungan Mining Operation (BMO), berakhir 31 Desember nanti. Kebersamaan dengan 700 karyawan pun akan berkahir, dengan pemenuhan hak-hak karyawan yang telah diamanahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 

Dikatakan GA and External Division Head PT SIS, Thoha, pihaknya telah memulai proses pemenuhan hak-hak seluruh karyawan sejak beberapa hari lalu. Pihaknya juga sangat bersyukur telah dapat memberikan kontribusi dan menjadi bagian dari sejarah perkembangan perekonomian di Kabupaten Berau dalam kurun waktu lebih dari 20 tahun. Karena telah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, hingga keterlibatan dalam program corporate social responsibility (CSR) PT Berau Coal, serta berkontribusi dalam perputaran ekonomi daerah.

Thoha juga memastikan setiap pekerja PT SIS yang terpaksa dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), akan mendapat surat keterangan kerja. Surat keterangan tersebut bisa digunakan sebagai pelengkap syarat mengikuti proses penerimaan tenaga kerja di perusahaan lain, khususnya di perusahaan tambang.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada manajemen PT Berau Coal, seluruh jajaran pemerintah daerah, serta masyarakat Berau yang selama ini telah memberikan kepercayaan serta dukungan penuh kepada kami,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Junaidi mengatakan, pihaknya memang telah mengetahui perihal akan berakhirnya kerja sama antara PT SIS dengan Berau Coal di Binungan. Namun dirinya belum bersedia berkomentar banyak karena memilih menunggu pemberitahuan resmi dari perusahaan, mengenai berakhirnya masa kerja PT SIS di Binungan.

“Mungkin 1 atau 2 hari ke depan ada pemberitahuan. InsyaAllah nanti saya infokan,” singkatnya. (hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X