TANJUNG REDEB – PT Menara Borneo Jaya mengadakan Sertifikasi Pelatihan Pendidikan Dasar (Diksar) Satuan Pengamanan (Satpam) Gada Pratama di Berau. Pelatihan ini dibuka secara langsung oleh Polda Kaltim di Hotel Cantika, Jalan Pulau Panjang, Tanjung Redeb, sejak Sabtu (12/12) lalu.
Direktur PT Menara Borneo Jaya Indrawati, mengatakan, perusahaan PT Menara Borneo Jaya adalah perusahaan lokal satu-satunya di Berau yang mempunyai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), yang beralamat di Jalan Ramania.
“Jadi sekarang sudah tidak perlu jauh-jauh lagi keluar daerah atau keluar kota untuk melaksanakan Diksar atau pelatihan Gada Pratama,” ujarnya, Minggu (13/12).
Lanjut Iin-sapaan akrabnya, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19, maka pelatihan hanya akan berlangsung selama sepekan. “Biasanya dilaksanakan selama 14 hari dengan pola 232 jam pelajaran,” katanya.
Jelasnya, sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 24 Tahun 2007, tentang sistem Pengamanan Management Perusahaan/Instansi Pemerintahan, bahwa setiap petugas keamanan wajib memiliki sertifikasi Gada Pratama ini untuk mendapatkan ijazah tersebut.
“Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2006, ada tiga tingkatan jenjang pendidikan yang harus dilalui petugas keamanan atau kerap disebut satpam,” terangnya.
Pada pelatihan Gada Pratama untuk angkatan pertama ini diikuti sebanyak 48 peserta. Lima diantaranya merupakan peserta dari luar daerah Berau. “Bagi masyarakat Berau khususnya yang ingin menjadi Satpam atau sudah bekerja tapi belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), bisa mendaftar ke PT Menara Borneo Jaya,” tutur Iin.
Pembukaan Gada Pratama oleh Polda Kaltim ini diwakili Kasubdit Satpam Polsus Ditbinmas Polda Kaltim, AKBP Ruskan. Dalam kesempatan itu dirinya menyampaikan, bahwa pelatihan Gada Pratama merupakan kegiatan rutin yang dipergunakan untuk mengecek sejauh mana komunitas Satpam atau pengamanan yang ada di seluruh Indonesia, khususnya di Kalimantan Timur. “Terutama juga untuk di Berau sendiri,” ucap Ruskan.
Mengenai disahkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, di sini diharapkan masyarakat harus tahu dan memahami bahwa profesi Satpam ini tidak sembarangan. Karena harus dituntut untuk mempunyai kompetensi dan kualifikasi sesuai pendidikannya.
“Pelaksana harus mempunyai kualifikasi Gada Pratama. Kalau tidak punya, sesuai Perpol Nomor 4 Tahun 2020 itu, maka yang bersangkutan tidak punya kewenangan kepolisian terbatas, dan dilarang mempunyai seragam Satpam. Maka itu di sinilah letak perhatian khusus pihak kepolisian,” tegasnya.
Sehingga menurutnya, Satpam tidak bisa seenaknya sendiri, harus mengikuti aturan yang sesuai. Khususnya di dalam Pasal 17 Perpol Nomor 4 Tahun 2020, yang menyebutkan semua Satpam pada saat tugas kepolisian terbatas, wajib menggunakan KTA tersebut, yang tentunya sudah terdaftar di Mabes maupun Polres.
“Jika tidak punya KTA, tidak bisa menggunakan baju Satpam, itu yang perlu digaris bawahi. Jadi semua pelaksana yang menggunakan Satpam harus mempunya KTA yang bisa didapat dengan pelatihan yang saat ini dilaksanakan oleh PT Menara Borneo Jaya,” pungkasnya.
”Satpam itu harus memiliki status ‘legal’. Karena itulah harus Diklat terlebih dahulu, dan nantinya akan memiliki ijazah dan KTA, minimal Gada Pratama,” tutupnya. (mar/adv/sam)