Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Lapangan Sepak Bola, Kejari Bakal Periksa PPK

- Selasa, 15 Desember 2020 | 20:39 WIB
Jufri
Jufri

TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan sepak bola di Dinas Pemuda dan Olahraga Berau. Rencananya, hari ini Kejari Berau akan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan tersebut.

Kajari Berau, Jufri mengatakan, pemanggilan PPK itu untuk mendalami kasus pembebasan lahan lapangan sepak bola yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. “Peran PPK yang terlibat dalam pembebasan lahan tersebut masih didalami. Karena dari data dan alat bukti yang ditemukan penyidik, belum mengarah kepada PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” kata Jufri.

“Jadi peran PPK tidak terlalu sentral. Sejauh ini informasinya seperti itu. Tapi sekecil apapun infonya, akan kami dalami,” lanjutnya.

Dikatakan Jufri, peran PPK dalam proyek tersebut yakni ikut tanda tangan kontrak dan menunjuk tim appraisal (penilaian atau penaksiran). Tapi untuk proses pencairan dan pembayaran langsung dilakukan oleh pengguna anggaran (PA) dalam hal ini kepala dinas. “Setelah dicek melalui SK, ternyata Surat Perintah Membayar (SPM) langsung ditandatangani Kepala Dispora selaku pengguna anggaran (PA),” ujarnya.

Meski pun hal ini baru informasi awal, pihaknya akan tetap mengkaji kembali keterangan baik dari PPK maupun PPTK dalam pemeriksaan nanti. “Makanya, sampai saat ini belum ada tersangka baru dari PPK dan PPTK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Berau, menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau.

Kajari Berau, Jufri  mengatakan, kasus korupsi tersebut terkait pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola di Jalan Iswahyudi, Gang Muslimin, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Keempat tersangka yakni Sp (58) selaku pengguna anggaran yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Kemudian AMS (48) selaku pemilik lahan, yang juga ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Dua tersangka lainnya yakni AN (49) dan SS (53), selaku penilai publik dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) SIH Wiryadi dan Rekan.

“Kasus ini sudah sangat lama, sejak 2014 lalu. Dalam kasus ini kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya berstatus ASN aktif,” jelas Jufri, Selasa (24/11).

“Kami melakukan penyelidikan awal 2020. Sedangkan penyidikan kami naikkan pada April. Karena pandemi Covid-19, kami terkendala waktu dan membutuhkan beberapa ahli,” imbuhnya.

Dijelaskan Jufri, kasus ini bermula pada anggaran perubahan 2013 terdapat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk pembebasan lahan lapangan sepak bola sebesar Rp 470 juta, di Bagian Pertanahan. Namun anggaran terebut tidak terlaksana. Kemudian di 2014, anggaran tersebut muncul kembali dan beralih di Dinas Pemuda dan Olahraga. Namun anggaran tersebut naik menjadi Rp 1,6 miliar.

Hal itu dilakukan dengan tujuan lahan yang dibebaskan Dispora Berau mendapatkan harga pembebasan yang tinggi, di mana nilai harga tanah pembebasan tersebut sudah diatur oleh tersangka Sp dengan menggunakan dasar penilaian dari penilai KJPP SIH Wiryadi dan Rekan.

Lanjut Jufri, data pembanding yang didapatkan oleh AN, penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi dan rekan yang melakukan inspeksi langsung ke lokasi, dilakukan verifikasi dan penilaian oleh SS. “Data pembanding yang dilakukan penilaian tidak valid kebenarannya, sehingga nilai penggantian wajar harga tanah pada objek lahan tersebut menjadi tinggi dan tidak sesuai dengan kebenarannya,” jelasnya.

Atas kasus ini, diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.110.175.000. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan primair Pasal 2 ayat 1, sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. (hmd)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB
X